JAKARTA (IndependensI.com) – Isu dugaan penyalahgunaan wewenang seorang Kapolda masuk dalam bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria menarasikan bahwa jenderal bintang dua tersebut diduga telah mengumpulkan jajaran Pemda, TNI-Polri, kepala desa hingga tokoh masyarakat dan agama.
“Waduh, ada kapolda yang sudah memanaskan mesin brem brem brem, isunya beliau ini akan maju di Pilkada. Dua sangat pintar menggunakan jabatannya mumpung masih menjadi Kapolda. Dengan embel-embel temu kamtibmas, dikumpulkanlah 1000 kepala desa untuk silaturahmi,” kata pria dalam video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai jika benar ada Kapolda yang mencalonkan diri maka, harus mengundurkan diri dari Polri. “Agar tak menciderai marwah Polri, harusnya beliau mengundurkan diri dulu dari kepolisian,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 1 Mei 2024.
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa seorang Bhayangkara aktif, harus mendapat izin dari Kapolri jika ingin menjalankan tugas di luar tupoksinya.
“Kalo itu sudah dapat izin dari Kapolri, yang bersangkutan pastinya sudah resmi mempublish ke media dan masyarakat bahwa kapolda ikut kontestasi Pilgub,” kata Kamilov.
Namun, kata dia, apabila belum ada kejelasan dan izin dari Kapolri, maka dipastikan telah melanggar disiplin berat sebagai seorang Bhayangkara.
“Dan Kompolnas pun seharusnya juga sebagai pengawas eksternal melakukan tindakan yang meminta Kapolri untuk mencopot yang bersangkutan sebagai Kapolda,” lanjutnya.
Kamilov menyebut bahwa seorang ASN atau penegak hukum negara, harus patuh tegak lurus dengan aturan disiplin Polri sebagai Bhayangkara negara. “Bukan ikut cawe-cawe di luar bidangnya sendiri. Ini menjadi pelanggaran berat menurut hemat saya,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Irjen tersebut harus meletakan jabatannya terlebih dahulu jika ingin masuk dalam dunia politik.
“Agar bisa dibaca secara transparan bahwa yang bersangkutan tidak memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Kapolda Jateng dalam kontestasi pilgub tersebut,” ujarnya.