Tahap Dua Kasus Emas , Kejagung Tetap Tahan Budi Said “Crazy Rich” Surabaya 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap tahan pengusaha Budi Said yang dijuluki “Crazy Rich” asal Surabaya dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas dari Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018.

Penahanan dilakukan Tim JPU setelah menerima penyerahan tersangka dan barang- bukti atau tahap dua dari Tim jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/05/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran melalui Kasi Intelijen Yogi Sudharsono mengatakan tersangka BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2024.

“Tersangka ditahan Tim JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Yogi dalam keterangannya, Rabu (15/05/2024)

Dalam kasus ini sebenarnya sudah ada dua tersangka. Selain Budi Said juga menjadi tersangka yaitu Abdul Hadi Avicena (AHA) selalu eks General Manager GM PT Antam.

Keduanya diduga terlibat korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam dengan bermodus pemberian potongan harga atau diskon.

Yogi menuturkan akibat perbuatan dari tersangka BS dan AHA mengakibatkan kerugian negara. Karena PT Antam menjadi pihak tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka.

Tersangka Budi Said dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj).