BURON KORUPSI: Salah satu buronan yang ditangkap Tim Tabur Kejagung yakni DAW tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahun 2015-2017.(foto/ist)

Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap Tiga Buronan Kasus Tindak Pidana

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung selama dua hari berturut-turut berhasil menangkap  tiga buronannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan di tiga tempat terpisah.

Dua buronannya diantaranya ditangkap pada hari yang sama yaitu Selasa (21/05/2045). Keduanya yaitu Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung terpidana kasus penipuan dan DAW tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahun 2015-2017.

Sedangkan satu buronan lainnya yaitu Dahniar binti H Darisa terpidana kasus Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan ditangkap pada Rabu (22/05/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk tersangka Jumaliati ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 15.20 WIT.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif kepada Tim Tabur Kejaksaan Agung sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (24/05/2024).

Dia menyebutkan  terpidana selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Selatan untuk dieksekusi guna menjalani hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022 karena terbukti menipu atau  melanggar pasal 378 KUHP.

Sementara itu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahun 2015-2017 yakni DWA ditangkap di hari yang sama sekitar pukul pukul 20.17 WIT di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Setelah diamankan tersangka yang bersikap kooperatif kemudian dibawa ke Kejati Sulawesi untuk diserahterimakan kepada Tim jaksa Kejati Papua Barat yang menyidik kasus tersebut,” kata Ketut.

Adapun, tuturnya, untuk satu buronan lainnya yaitu terpidana Dahniar ditangkap di Jalan Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.45 WIT .

“Terpidana Dahniar juga bersikap kooperatif saat diamankan dan untuk selanjutnya diserahkanterimakan kepada Tim jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Timur,” kata Ketut.

Dia menyebutkan terpidana Dahniar sebelumnya berdasarkan  putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan.

Karena Dahniar dinilai Pengadilan Negeri Tanah Grogot terbukti bersalah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

Ketut mengatakan terkait para buronan yang menjadi DPO Kejaksaan, Jaksa Agung melalui program Tabur meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.(muj)