CIREBON (IndependensI.com) – Mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2002-2005, Brigjen Pol (Purn) Siswandi buka suara terkait tudingan yang mengaitkan mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Da’i Bachtiar, dan keluarganya dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.
Brigjen Pol (Purn) Siswandi dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.
Siswandi menegaskan bahwa tudingan ini telah mencoreng nama baik keluarga besar Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar.
“Tudingan yang menyudutkan nama baik Jenderal Polisi (Purn) Da’i Bachtiar, anak, dan cucunya adalah tidak benar,” ujar Siswandi.
Menurut Siswandi, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar dan sangat jauh dari kenyataan.
Setelah melakukan penelusuran dari berbagai sumber dan melakukan cross-check dengan beberapa pihak, terbukti bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar.
Pada tanggal 27 Agustus 2016, ketika pembunuhan Eky dan Vina terjadi, Kapolres Cirebon Kota dijabat oleh Indra Jafar yang saat itu berpangkat AKBP.
Sedangkan Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, yang saat ini menjabat sebagai Waka Polda DIY Yogyakarta, baru mulai menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada 16 Desember 2016, empat bulan setelah kejadian tersebut.
“Ketika Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, kasus Vina sudah diambil alih oleh Polda Jabar dan sudah divonis di Pengadilan Negeri, sehingga tanggung jawab DPO sudah berada di Polda Jabar,” jelas Siswandi.
Ade Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota selama 1 tahun empat bulan yakni terhitung Desember 2016-April 2018.
“Banyak netizen yang mengatakan Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota selama tiga tahun. Padahal faktanya, Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota mulai Desember 2016 sampai dengan April 2018 artinya hanya 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, tuduhan yang menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan adalah anak Adi Vivid, Alif Bachtiar, juga dibantah keras. “Faktanya, pada saat Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, anak laki-laki beliau masih berusia dua tahun,” tambah Siswandi.
Selain itu, berita lain yang beredar di kalangan netizen menyebutkan bahwa pelaku adalah anak Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang juga putri dari Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar.
Namun, pada tahun 2016, putra Nina, Andika, masih duduk di kelas 2 SMA di Jakarta dan kemudian masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2022. “Andika tidak pernah tinggal di Cirebon,” tegas Siswandi.
“Karena pemberitaan kasus (Vina) tersebut sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menyudutkan nama baik seseorang, maka ada baiknya saya meluruskan berita-berita di medsos yang keliru tersebut. Tidak ada maksud lain. Terimakasih,” ujar Ketua GPAN ini.
Kasus pembunuhan Vina memang menjadi perhatian publik, terutama setelah diangkat dalam film layar lebar.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Pegi Setiawan.
Delapan orang telah divonis, dengan tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Satu tersangka lainnya, Saka Tatal, yang pada saat kejadian masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara dan setelah mendapat remisi, Saka bebas bersyarat pada tahun 2020.
Sementara itu, Pegi Setiawan yang ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. ()