PPATK Deteksi Transaksi Mencurigakan Besar di Pilkada Jabar
Ilustrasi transaksi keuangan. (foto istimewa)

PPATK Deteksi Transaksi Mencurigakan Besar di Pilkada Jabar

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 89 transaksi keuangan tidak wajar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Barat.

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada Jabar.

PPATK bahkan telah mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang cukup besar. Transaksi itu diluar kewajaran sehingga terdeteksi PPATK.

“Di Jabar kami sudah menemukan transaksi mencurigkan, nilainya pasti miliaran. Di mana 66 transaksi dilakukan secara tunai dan 23 transaksi non tunai yang mencurigakan. Itu melibatkan semua calon. Tidak spesifik calon tertentu,” kata Dian di Bandung, Kamis (07/06/2018).

Namun demikian, kata dia, temuan itu harus dianalisis lebih lanjut. Apakah transaksi itu legal atau ilegal.

Temuan adanya transaksi mencurigakan karena ada transaksi di luar kebiasaan. Misalnya sumbangan melebihi ketentuan KPU, sumbangan keluarga dari sumber yang tidak jelas atau ilegal.

Bahkan, pihaknya menemukan kredit konsumtif dari bank tertentu yang dinilai kurang urgen. PPATK juga menemukan penggunaan rekening pribadi untuk kampanye. Padahal hal itu tidak diperbolehkan. Pengawasan dana kampanye oleh PPATK juga khawatir ada ijon proyek dan lainnya. Karena bisa jadi tidak ada sesuatu yang gratis.

“Kami tahu pilkada melibatkan banyak orang. Tetapi kami harus pastikan bahwa tidak ada uang ilegal, money politik, dan lainnya,” tegas dia.

Dia menyebut, secara nasional, sampai hari ini PPATK telah mendeteksi 143 laporan mencurigakan. Jumlah itu naik dari sekitar 50 an pada periode sebelumnya. Sedangkan laporan transaksi tunai mencapai 1.092.

“Setelah kami melakukan pendeteksian, nanti kami laporkan kepada pihak berkaitan. Kalau berkaitan dengan korupsi ke KPK, pidana umum ke kepolisian, pilkada ke bawaslu,” jelas dia.

Sejak awal, kata dia, PPATK telah mencatat 71.000 data transaksi mencurigakan. Tapi tidak semua diproses. Namun pihaknya sudah menyampaikan 516 kasus berikut analisisnya kepada KPK, Polisi, Kejagung. (BM/ist)