Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhono saat meluncurkan pembuatan sertifikat tanah elektronik di 11 Kota/Kabupaten se Jawa Barat. (humas)

Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai di Bekasi Kota

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna mempermudah masyarakat dalam pelayanan pada masyarakat, pemerintah pusat hingga daerah telah menggunakan digitalisasi. Ini bagian dari  Transformasi digital  yang semakin maju.

Terkhusus pada layanan pertanahan dan tata ruang guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan merata,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Implemetasi Sertifikat Tanah Eletronik di 11 Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Barat, kemarin.

Kota Bekasi salah  satu Kota yang terpilih sebagai penerima program Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di Provinsi Jawa Barat. Penyerahannya,  oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono kepada Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad di Aula Gedung Sate Kota Bandung dengan  disaksikan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, salah satu upaya digitalisasi perizinan pertanahan adalah dengan cara membuat sertifikat tanah elektronik yang pelaksanaannya  akan terus direalisasikan.

Dengan terealisasinya pembuatan sertifikat tanah elektronik selain lebih menjamin aspek hukum pertanahan, juga dalam rangka mempersempit terjadinya praktik-praktik pungutan liar dari mafia tanah yang kerap terjadi selama ini.

Program ini menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperkuat transformasi digital.

Penjabat  Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyambut  program tersebut  hadir di Jawa Barat. Menurutnya, dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat dan mampu menimalisir kekhawatiran akan hilangnya dokumen serta menghindari terjadinya pemalsuan, dikarenakan semua prosesnya berjalan transparan.

Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berpesan dapat menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya agar masyarakat  dapat terlayani secara maksimal.

Sertifikat Tanah menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan  menghindari perilaku yang tidak baik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kepada para petugas di  Kantor ATR/BPN, Dani minta  agar pelayanan kepada masyarakat dimaksimalkan, dan jalankan sesuai standar operasional yang berlaku (jonder sihotang).