Ngaku Pegawai Kejaksaan Oknum Diduga dari LSM Ditangkap karena Menipu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mengaku sebagai pegawai kejaksaan seorang oknum diduga dari Lembaga Swadaya (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur berinisial AM ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Probolinggo sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat (21/06/2024) pekan lalu.

AM ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejari Probolinggo dibantu aparat Polres Probolinggo di Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces karena diduga menipu tiga korbannya yang dijanjikan akan dijadikan sebagai pegawai kejaksaan.

Guna memuluskan aksi penipuannya itu AM yang kini telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo guna diproses hukum lebih lanjut, mengaku-ngaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan terungkapnya perbuatan AM berawal ketika Tim PAM SDO Kejari Probolinggo mendapat laporan dari salah satu korban penipuan yaitu DAU.

“Selanjutnya korban diantar ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” kata Harli dalam keterangannya, Senin (24/06/2024)

Dia menyebutkan dari penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor didapati barang-bukti ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan dan pangkat Kejaksaan.

Adapun, katanya, dari hasil pemeriksaan diketahui AM sejak tahun 2021 mengaku Pegawai Kejari Pasuruan dan pada awal tahun 2024 menghubungi ayah korban DAU dengan janji akan menjadikan DAU sebagai pegawai Kejari Probolinggo.

“Karena AM mengaku telah berdinas di Kejari Kabupaten Probolinggo,” tutur Harli. Sementara korban DAU, katanya, saat diperiksa menjelaskan telah dimintai uang sebesar Rp12 juta dan telah membayar sebesar Rp7,3 juta kepada AM yang beralasan untuk biaya pendaftaran dan beli seragam kejaksaan.

“Selanjutnya AM memberikan satu seragam kejaksaan, dua seragam batik serta badge kepada korban DAU,” ucapnya seraya menyebutkan dari perkembangan pemeriksaan diketahui dua kerabat DAU juga menjadi korban penipuan dari AM,

“Keduanya yaitu AS telah menyerahkan uang sebear Rp12 juta dan MW sebesar Rp5,6 juta dengan iming-iming dari AM akan menjadi juga pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan,” ungkapnya.

Harli mengatakan penangkapan terhadap AM yang dilakukan Tim PAM SDO Kejari Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan pada umumnya dan Kejari Probolinggo khususnya. (muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *