BEKASI (IndependensI.com)- Setelah status lahan kawasan hutan di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang selama ini dikuasai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjadi hak dan milik Pemerintah Daerah setempat, kini pemerintah setempat segera mengajukan pembuatan sertifikat hak milik.
Tujuannya guna mengupayakan percepatan pembangunan di pesisir utara Kecamatan Muaragembong, ungkap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan baru-baru ini
Upaya yang dilakukan adalah satunya dengan mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi bidang-bidang tanah yang sudah puluhan tahun ditempati warga di kawasan hutan sosial atau tanah negara.
Bahkan katanya, usulan pembuatan sertifikat telah disampaikan langsung kepada Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Lahan itu, sudah puluhan tahun ditempati masyarakat setempat, dan kini telah mendapat persetujuan KLHK menjadi milik Pemkab Bekasi,” ujar Dani.
Prosesnya setelah dari KLHK menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, kini tinggal proses kemasyarakat. Dengan perubahan status lahan secara utuh, baru akan dilakukan pembangunann infrastruktur di wilayah utara pesisir tersebut.
Pemkab Bekasi mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik menjadi pemukiman, rumah tinggal, kantor pemerintah, dan sarana sosial bagi masyarakat .
Sebagaimana diketahui, tahun 2022 lalu, warga enam desa di Muaragembong mengajukan pelepasan status kawasan hutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hasilnya, tahun 2024 disetujui KLHK.
Keenam desa tersebut yakni Desa Pantai Bahagia, Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya dan Desa Jayasakti.
Pelepasan status kawasan hutan sosial dari Perhutani menjadi impian warganya sejak lama. Karena dampak positifnya akan sangat besar untuk masyarakat. (jonder sihotang)