BEKASI (IndependensI.com)- DPRD bersama Pemkab Bekasi menetapkan enam Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD setempat dihadiri Pj Bupati Dani Ramdan, para pejabat terkait.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD BN Holik Qodratullah, bersama para anggota dewan lahnnya, kemarin.
Adapun keenam Perda, antara lain, tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rencana Pembangunan Industri, tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan Nota Penjelasan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
Pj Bupati Bekasi Dani mengatakan, materi muatan Raperda sudah disinkronisasi, dan diselaraskan Kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lembaga dan Perangkat Daerah, dan ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD, BN Kholik menyebut, pembahasan Raperda menjadi Perda diharapkan meningkatkan pembangunan untuk kemaslahatan masyarakat. (jonder sihotang)