Gianyar (Independensi.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) memberikan apresiasi langkah perdamaian yang diinisiasi pihak kepolisian khususnya Polres Gianyar terkait kasus sanksi kanorayang/kasepekang (Pengucilan) terhadap Dewa Putu Pica warga di Desa adat Pejeng Kawan dan dikembalikannya Hak Pipil pengakuan kepemilikan tanahnya seperti sedia kala.
Hal tersebut dikemukakan oleh Humas Ketua Puskor Hindunesia Dewa Putu Sudarsana didampingi ketua tim kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika, SH., Minggu (30/6/2024).
“Langkah dan inisiatif cerdas pihak Polresta Gianyar yang memfasilitasi perdamaian hingga para pihak memutuskan untuk menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan masalah ini serta tidak akan menempuh jalur hukum atau melalui jalur pengadilan patut diacungi jempol,” kata Dewa Sudarsana.
Dengan kata lain, lanjut Sudarsana, perdamaian tersebut telah dilandasi oleh semangat kekeluargaan, ketulusan, dan filosofi Paras Paros Sarpanaya, Gilik saguluk salunglung sabayantaka serta memikirkan kepentingan yang lebih luas.
Namun pihaknya mengingatkan serta memberikan masukan kepada pihak Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar agar di masa datang untuk berhati-hati dalam memberikan keputusan sanksi atau ‘punishment’ apapun tanpa melakukan pemetaan dan kajian sosiologis mendalam terlebih dahulu serta melalui pertimbangan hukum positif yang berlaku.
“Hal ini seyogyanya menjadi pembelajaran untuk pihak manapun yang mengatasnamakan Desa Adat untuk arif dan bijaksana dan tidak terlalu cepat mengambil keputusan yang bersinggungan bahkan cenderung berpotensi melanggar ranah hukum positif,” terang Dewa Sudarsana.
Meskipun tidak sepenuhnya iniisiasi perdamaian tersebut dimohonkan sebagai upaya hukum restorative justice, “Namun upaya penyelesaian damai ini masuk kategori penyelesaian yang sangat persuasif dengan cara-cara pendekatan kekeluargaan yang diapresiasi berbagai pihak,” kata Pengacara I Wayan Sumardika, SH.
Sebelumnya, Bendesa Adat pejeng Kawan sebelumnya menerbitkan Surat Nomor: 05/DA.PK/2024, tanggal 19 Januari 2024 perihal pemberitahuan yang isinya bahwa Dewa Putu Pica dicabut pipilnya dari Desa Adat Pejeng Kawan dan mengambil dokumen hak atas tanahnya secara sepihak.
Namun akhirnya, dengan adanya kesepakatan antar para pihak, Bendesa Desa Adat dengan besar hati bersedia mencabut sanksi adat Kanorayang sesuai dengan apa yang ada dalam isi Surat Nomor: 05/DA.PK/2024, tanggal 19 Januari 2024 yang isinya bahwa Dewa Putu Pica dicabut pipilnya dari Desa Adat Pejeng Kawan secara permanen kepada Dewa Putu Pica dan keluarganya. Dan juga mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00874/Desa Pejeng Kawan, atas nama pemegang hak Desa Pekraman Pejeng Kawan berkedudukan di Desa Pejeng Kawan kepada Dewa Putu Pica. (hd)