Judi online (ilustrasi)

Pj Bupati Bekasi  Keluarkan SE: ASN dan Pegawai BUMD Berjudi Diproses Hukum

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Judi online di Indonesia, kini kian marak. Banyak penyelenggara negara yang terlibat, termasuk seribuan anggota DPR dan DPRD. Bahkan wartawan dan ASN.

Terkait hal itu, Pemerintah Pusat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).

Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menjadi  Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan.

Di Kabupaten Bekasin, Jawa Barat, Pj Bupati  Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional  Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda tanggal 8 Juli 2024.

Edaran  ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah,  Direksi BUMD  dan seluruh jajaran ASN Kabupaten Bekasi.

Isi SE, melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi  terlibat  perjudian.

Dani memerintahkan  agar Inspektorat Daerah dan Satuan Pengawasan Intern BUMD  melimpahkan penanganan kasus judi kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai perundang-undangan.

Diperintahkan juga agar Inspektorat Daerah  dan Satuan Pengawasan Intern BUMD, membentuk Tim Internal  melaksanakan penanganan kasus judi.

Bagi ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi, Pemkab Bekasi dipastikan  menerapkan sanksi disiplin sesuai aturan . (jonder sihotang)