Cegah Impor Ilegal, Jaksa Agung Dukung Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mendukung rencana Kementerian Perdagangan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niata Impor menyusul maraknya barang impor ilegal di dalam negeri.

“Kami sangat mendukung sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/07/2024).

Jaksa Agung pun menyatakan kesiapan pihak Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, terutama di dalam memberantas jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia.

Apalagi, katanya, terkait impor ilegal, kejaksaan sudah beberapa kali melakukan penindakan. “Termasuk impor tekstil ilegal dan lainnya,” ucap Jaksa Agung yang sebelumnya menerima audidensi Mendag Zulkifli terkait rencana pembentukan Tim Satgas.

Sementara Mendag Zulkfli mengatakan Tim Satgas yang akan dibentuk terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Adapun, kata dia, tugas dari Tim Satgas anti barang impor ilegal ini nantinya akan turun ke lapangan dan jika ditemukan barang impor ilegal akan diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses hukum.

“Tujuannya untuk mengurangi barang-barang impor yang masuk secara ilegal guna melindungi tujuh produk industri dalam negeri. Karena kondisinya sudah darurat atau emergency,” tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia menyebutkan ke tujuh produk industri yang perlu dilindungi karena terancam gulung tikar yaitu tekstil, pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan dan baja.

Zulkifli mengakui dugaan masuknya barang-barang impor ilegal tersebut didasari juga perbedaan data antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai produk yang masuk ke Indonesia dengan data ekspor resmi dari negara asal.

Dia pun mencontohkan misalnya kuartal pertama tahun 2024 dari data resmi impor pakaian jadi yang tercatat di BPS transaksinya senilai 116,36 juta dolar Amerika.

Namun, ungkapnya, kalau di cek ke negara asal transaksinya mencapai 366,23 juta dolar Amerika. “Artinya terdapat selisih yang signifikan mencapai 249,87 juta dolar Amerika,” ucapnya.

Terkait pengawasan untuk tujuh jenis barang, kata Mendag akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut.(muj)