Jentik hitam di galon air mineral.
Jentik hitam di galon air mineral.

Viral, Video Ditemukan Jentik Hitam di Galon Aqua Tersegel

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ramai di media sosial TikTok dan Instagram seorang konsumen mengunggah temuannya soal galon Aqua yang masih tersegel tetapi di dalamnya terdapat jentik-jentik hitam.

Karuan pengguna TikTok @mr..lucky.luck yang mengunggah video tersebut pada Selasa (9/4/2024), langsung mendapat komentar beragam dari warganet. Hingga kini video tersebut telah diputar sebanyak 7 juta kali.

“Mohon konfirmasinya dari pihak pabrik kenapa bisa begini? Bahaya sekali,” tulis pengunggah sekaligus menunjukkan kondisi galon Aqua yang masih tersegel dengan nomor seri 250626CBIC11.

Menurut konsumen bersangkutan, tim Aqua telah menghubungi. Namun, konsumen merasa bahwa tidak ada kejelasan dari tim yang akan menemuinya, baik dari sisi keterangan divisi atau solusi yang akan disampaikan. “Bila hanya mau mengganti galon, menurut saya itu bukan solusi,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Aqua sendiri telah menyampaikan klarifikasi bahwa harus melakukan kunjungan dan pengamatan langsung kepada galon yang dimaksud, namun keberatan bila didokumentasikan.

“Bapak Lucky memberitahu akan memvideokan kunjungan dan apa yang disampaikan tim kami. (Ini) sebuah hal yang tidak lazim dan bisa melanggar privasi individu tim yang datang. Apalagi menyampaikan bahwa semua akan di-upload di akun konsumen,” kata Corporate Communication Director Danone Indonesia, Arif Mujahidin.

Dalam keterangannya juga Arif mengharapkan agar konsumen berkenan ditemui tanpa ancaman untuk dibuat konten.  “Hal ini bisa menimbulkan dampak hukum bagi konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Drs. M. Said Sutomo mengatakan bahwa langkah konsumen sudah benar memberitahukan apa yang terjadi dengan galon Aqua berisi jentik-jentik hitam.

“Salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik dan berhak mendapat perlindungan,” kata Said Utomo saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024). Hal ini sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

“Jika konsumen membeli barang dan/jasa merasa dirugikan maka ada langkah advokasi yang diakomodasi oleh UUPK. Langkah awal melakukan pengaduan/komplain ke pelaku usahanya/pengecer/agen atau langsung ke produsennya, untuk minta ganti rugi material sesuai nilai kerugiannya, atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti YLKI atau semacamnya yang ada di daerah-daerah yang diakui oleh pemerintah,” ujar Said.

Said menambahkan, konsumen juga bisa menggugat via Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Kota/Kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi di Indonesia, atau konsumen sendiri atau secara berkelompok (class action) menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum untuk meminta ganti rugi materiiil maupun immateriil.

“Konsumen bisa melakukan gugatan baik atas nama sendiri, atau minta bantuan LPKSM atau minta bantuan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) kantornya di Jalan Jambu No. 32 DKI Jakarta,” demikian pernyataan Said, yang juga merupakan Anggota BPKN-RI.