JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021 PT Aneka Tambang (Antam) sebanyak 109 ton. Sehingga jumlah tersangka kini menjadi 13 orang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ke tujuh tersangka baru merupakan para pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
“Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Harli dalam jumpa pers, Kamis (18/07/2024) malam
Adapun para tersangka yaitu LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014 dan HKT periode 2010-2017.
Harli menutur dari tujuh tersangka baru tersebut, dua diantaranya yaitu tersangka SL dan tersangka GAR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan1 Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT ditahan dalam status tahanan kota karena alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Terkait kasus posisinya yaitu para tersangka dalam kurun waktu tahun 2010-2021 sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam secara melawan hukum telah bersekongkol dengan para General Manager UBPP LM yang telah menyalahgunakan jasa manufaktur dari UBPPLM.
“Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam,” ungkap Harli.
Dia menuturkan tujuan pelekatan merek LM Antam agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari perbuatannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena LM Antam merupakan merek dagang PT Antam yang punya nilai ekonomis,” ucapnya sera menyebutkan estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sebanyak 109 Ton emas (Au);
“Terkait dengan kerugian negara hingga kini masih dalam proses perhitungan,” ucap Harli. Dalam kasus ini semula Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yang.seluruhnya eks General Manager UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021.
Para tersangka yaitu TK selaku GM UBPP LM periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.(muj)