Denpasar (Independensi.com) – Adanya tumpang tindih kewenangan dan kebijakan antara otoritas birokrasi lembaga kementerian dalam pengelolaan desa wisata menyebabkan kurang efektifnya langkah dan strategi untuk memberdayakan potensi desa-desa wisata di Bali kedepan. Berbagai problematika terkait otoritas kewenangan dalam penggunaan mata anggaran dalam penatalaksanaan menjadi salah satu kendala dalam mengembangkan potensi desa wisata. Padahal Pengelolaan sebuah desa wisata yang komprehensif menjadi pilihan alternatif destinasi pariwisata yang dapat menggerakkan sendi-sendi perekonomian masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan Ngurah Ambara saat berdialog dengan Ketua Forum Komunikasi Desa Wisata (FORKOM DEWI) Bali, I Made Mendra Astawa, S. Tr. Par serta beberapa stakeholder kepariwisataan Bali di Kantor DPD RI Perwakilan Bali di Denpasar, Jum’at (18/7/2024) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Pertemuan tersebut selain merupakan urun rembuk juga diantaranya memetakan permasalahan krusial mengenai tata kelola pengelolaan desa wisata di Pulau Dewata. Organisasi nirlaba tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada desa-desa menuju konsep Desa Wisata (DEWI) terutama terkait pendampingan berkelanjutan dalam bidang penguatan SDM, pengkemasan produk, distribusi dan promosi menuju Desa Mandiri.
Senator Bali Gede Ngurah Ambara Putra melalui kelembagaan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berinisiatif untuk memberikan masukan dan usulan kepada pemerintah untuk mengharmonisasikan kebijakan antar kementerian/lembaga agar tercapai optimalisasi dalam memberdayakan potensi Desa Wisata sehingga nantinya mampu menggerakkan perekonomian masyarakat khususnya sektor usaha kecil dan menengah.
“Kedepan, diharapkan dengan adanya sinkronisasi kebijakan antar lembaga/kementerian dalam tata kelola Desa Wisata menimbulkan peran aktif warga masyarakat lokal, pengembangan daya tarik wisata baru dan pengelolaan kelembagaan yang baik untuk kesejahterahaan masyarakat lokal,” kata Ngurah Ambara.
Aspirasi utama yang disampaikan adalah terkait tumpang tindih kewenangan dan kebijakan antara birokrasi lembaga kementerian, yang disoroti sebagai penyebab kurang efektifnya langkah dan strategi dalam memberdayakan potensi desa-desa wisata di Bali ke depan.
Anggota DPD RI Ambara Putra memberikan atensi dan catatan penting terkait isu adanya tumpang tindih kewenangan dan kebijakan antara kementerian satu dengan kementerian lainnya yang telah dibahas sebelumnya saat pertemuan dengan Sekretaris Jenderal dan sejumlah Direktur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 25 Juni 2024. Disarankan agar dikeluarkan keputusan bersama antar kementerian guna menghindari kebingungan di kalangan aparat desa.
Selain itu, dibahas pula tentang peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam meningkatkan potensi dan pemberdayaan desa di Bali, dengan fokus mendukung sektor pariwisata. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memberikan dukungan dan mengelola homestay yang didirikan oleh masyarakat desa, dengan standar kebersihan dan pelayanan yang sesuai dengan standar internasional, dimana bumdes mengorganisasikan untuk didaftarkan pada beberapa platform digital dengan cara win win solution.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di Bali, serta memberikan dorongan positif bagi perkembangan pariwisata di wilayah tersebut. Diskusi antara Forkom DEWI dan DPD RI Perwakilan Bali diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dan memperjuangkan pengembangan desa wisata yang berkelanjutan di Pulau Dewata. (hd)