JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan RI untuk ke delapan kalinya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Kecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2023 kembali memberikan predikat WTP.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin keberhasilan diraihnya predikat WTP tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa yang diharapkan dapat terus berlanjut ke depannya.
“Sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa Agung saat menerima LHP BPK atas laporangan keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023 dari Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/07/2024).
Dia pun mengimbau jajarannya agar pencapaian tersebut jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang baik. “Tapi lebih dari itu sebuah keharusan. Karena sudah wajib hukumnya anggaran negara yang telah diberikan harus digunakan secara transparan dan bertanggungjawab,” tuturnya.
Selain itu dia menyampaikan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnyasuatu kewajiban dari setiap instansi atau lembaga negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Jadi sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya,” kata Jaksa Agung.
Dia mengatakan juga sudah selayaknya seluruh pihak menaruh penghargaan atas dilaksanakannya tugas, fungsi dan tanggung jawab BPK RI atas berjalannya mekanisme control.
“Guna memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Jaksa Agung juga menuturkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum mempunyai kewajiban untuk menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal.
“Terlebih dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada Masyarakat,” katanya seraya menambahkan predikat WTP bukanlah tujuan akhir.
“Karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna, dan bermanfaat,” ucap Jaksa Agung.
Sehingga, tuturnya, kejaksaan akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK serta menindaklanjutinya secara tuntas demi terciptanya Akuntabilitas Untuk Semua.
Jaksa Agung berharap LHP yang telah disampaikan BPK kali ini dapat memberikan pencerahan kepada kami atas kekurangan-kekurangan dalam tata kelola keuangan di Kejaksaan.
“Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah disampaikan jangan dijadikan sebagai momok. Namun sebagai pemicu dan pemacu kita semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, para Staf Ahli Jaksa Agung serta para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.(muj)