PEKANBARU (Independensi.com) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto dan Abdul Wahid. Terkait Hariyanto masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Abdul Wahid mengatakan, yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri ke Mendagri.
Aturan mengenai mundurnya Pj kepala daerah ataupun PNS, telah diatur dalam pasal 59 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2023 dan pasal 14 ayat 4 huruf r PKPU nomor 8 tahun 2024. Undang-undang itu menegaskan, setiap Pj kepala daerah dan PNS wajib mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada.
Sesuai tahapan Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 27 September 2024 mendatang. Artinya, SF Hariyanto secara otomatis baru betul-betul bebas tugas baik sebagai Pj Gubri ataupun PNS. “Penetapan calon nanti kalau kita lihat timeline dari KPU itu sampai 27 september, saat itulah beliau berhenti sebagai PNS,” ujar Abdul Wahid yang juga Ketua DPW PKB itu kepada Independensi.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah menerima surat pengunduran diri SF Hariyanto sebagai Pj Gubri sejak bulan Juli 2024 lalu. “Iya (SF Hariyanto) sudah mengajukan surat pengunduran diri,” kata Pelaksana Harian (PLh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa seperti dikutip Halloriau.com, Senin (5/8/2024). Menurut Aang, surat itu diterima Kemendagri tepatnya pada tanggal 15 Juli 2024 lalu. Sebelumnya SF Hariyanto disebut juga telah berkoordinasi dan melakukan audiensi dengan Kemendagri.
Sosialisasi dan Pengamanan Pilkada
Dalam kesempatan berbeda, guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pelaksanaan pengamanan Pilkada serentak 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan serangkaian upaya.
Seperti dikutip dari Riauin.com, Pj Gubernur Riau dalam hal ini diwakili oleh Asisten l Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur mengungkapkan sebelumnya, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait peningkatan partisipasi pemilih dan pendidikan politik kepada masyarakat, tokoh pemuda partai politik, pelajar, organisasi perempuan dan ASN di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
“Terkait sosialisasi ini, kami telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan akademisi untuk menjadi narasumbernya,” ungkapnya, Rabu (7/8/2024). Zulkifli Syukur melaporkan, guna mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2024 ini, Pemprov Riau telah menyalurkan dana hibah kepada beberapa instansi terkait.
Untuk KPU Daerah Riau sendiri, Pemprov Riau telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 133 miliar dan Rp. 31 miliar kepada Bawaslu Riau. Kemudian, terkait pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Pemprov Riau juga telah mengalokasikan dana hibah kepada Polda Riau dan Korem 031/Wira Bima.
“Untuk Korem sudah dilakukan pencairan sebesar Rp. 11 miliar. Kemudian untuk Polda, pada tahun 2023 telah dilakukan pencairan sebesar Rp. 1,5 miliar dan Rp. 18 miliar pada tahun 2024,” terangnya. (Maurit Simanungkalit)