JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung jebloskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Januari-Juni 2020 berinisial SPT ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Eks pejabat Dinas ESDM Babel itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 Sepember 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan SPT sebelum dijadikan tersangka terlebih dahulu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yaitu HS dan ASQ.
“Selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup Tim penyidik meningkatkan status SPT dari saksi menjadi tersangka,” tutur Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (13/08/2024).
Dia menyebutkan kasus posisinya berawal ketika tersangka SPT selaku Plt Kadinas ESDM Babel pada tahun 2020 secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, katanya, tersangka dengan sengaja tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB serta tidak melakukan evaluasi dan pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2022.
Harli menambahkan dengan adanya satu tersangka baru maka sampai saat ini sudah ada 23 tersangka dalam kasus timah. “Salah satunya terkait dengan kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.”
Adapun untuk tersangka SPT dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)