Foto : Korban Muhammad Basofi bersama tim kuasa hukumnya usai membuat laporan ke Polres Gresik

Sedang Sholat, Rumah Basofi Didatangi OTK Memaksa Ambil Kunci Mobil Dalam Laci Lemari

Loading

GRESIK (independensi.com) – Muhammad Basofi warga RT 11 RW 2 jalan Tegal Raya, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban kesewenang-wenangan orang tak dikenal (OTK) yang mengaku dari Leasing. 

Peristiwa itu berawal saat korban sedang melaksanakan sholat di rumahnya, tiba-tiba didatangi oleh 8 orang OTK yang mengaku sebagai utusan Leasing BFI untuk mengambil mobil karena alasan ada tungakan angsuran.

“Ada 8 orang yang saya tak kenal, masuk ke rumah saya dan mengaku dari pihak Leasing BFI dan hendak menyita mobil Fortuner milik saya yang sedang terparkir didepan rumah,” ujarnya usai melaporkan kejadian yang dialami ke Polres, Selasa (13/8).

Tak hanya itu, lanjut Basofi orang yang mengaku dari Leasing BFI mengambil paksa kunci mobil yang berada didalam laci lemari miliknya saat dirinya sedang melaksanakan sholat. Sehingga, mobil Fortuner dengan Nopol S 1240 NK miliknya dibawah kabur pelaku.

“Saat mobil dibawa kabur itu, saya sedang sholat. Lalu mendengar suara istri saya berteriak, ngapain masuk rumah, silahkan keluar. Tapi oknum debt kolektor tetap memaksa masuk rumah dan mengambil paksa kunci mobil yang ada di lemari dalam rumah kemudian kabur membawa mobil saya,” ungkapnya.

“Saya sudah meminta kepada para debt kolektor ini, untuk berdiskusi secara baik-baik. Setelah saya melaksanakan Sholat Dzuhur dan saya pun meminta meraka menunggu di depan rumah. Tetapi mereka ngotot. Sehingga saya sempat adu mulut sama mereka dan saya meminta untuk ditunjukan surat perintah dari pihak Leasing. Namun, mereka tidak bisa menunjukan surat dari BFI,” ungkapnya.

Akibat peristiwa yang dialaminya, Korban Mohammad Basofi akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke pihak Kepolisian Resort Gresik.

“Saya sudah buat laporan ke pihak kepolisian bersama pengacara saya, agar para pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara, Pengacara korban, Tri Sutrisna, SH menjelaskan pelaporan kliennya itu berawal dari perkenalan antara klienya dengan pria berinisial GEP warga Mojokerto melalui media sosial Facebook (FB).

Terjadilah transaksi pembelian mobil Fortuner antara klienya dengan GEP sebagai penjual dan atas nama sesuai STNK, pada senin (20/11/2023) lalu. Kemudian disepakati mobil seharga 191 juta rupiah itu, agar dilunasi untuk mendapatkan BPKB.

“Karena kesepakatan tersebut, klien saya memberikan DP 108 juta, lalu oleh GEP klien saya dijanjikan bakal menerima, BPKB 6 bulan kemudian,” tuturnya. 

Tri Sutrisna menambahkan, setelah lewat waktu yang ditentukan status BPKB tidak kunjung jelas keberadaanya.

“Klien saya tidak tahu kalo itu mobil tanggungan di Leasing BFI mojokerto, sampai pada akhirnya terjadi penarikan paksa dirumah muhammad Basofi ini,” tukasnya.

Masih menurut Tri Sutrisna, setelah kejadian pihaknya sempat meminta keterangan ke Leasing BFI mojokerto terkait hal ini.

“Pihak BFI Mojokerto yang saya konfirmasi atas nama Deden dan dikatakan Deden kalau GEP terkenal sebagai pemain penjualan mobil tanggungan leasing,” tukasnya.

“Kami menduga GEP ini tidak sendiri, antara pihak oknum Debt Kolektor dan GEP ini sindikat. Sehingga kami laporkan ke Polres Gresik agar ditindak lanjuti,” tandasnya. (Mor)