Foto : Hearing Komisi I DPRD Gresik terkait kasus dugaan penggelapan tukar guling tanah Kas Desa Dahanrejo

Kades Dahanrejo Diduga Lakukan Pengelapan Tanah Kas Desa

Loading

GRESIK (independensi.com) – Dengar pendapat (hearing) digelar oleh Komisi I DPRD Gresik, Jawa Timur, bersama sejumlah pihak terkait. Untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi, terkait adanya dugaan penggelapan tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. 

Sebab berdasarkan aduan masyarakat ke DPRD Gresik, Kepala Desa (Kades) Dahanrejo, Mochamad Hasan diduga hendak melakukan tindakan memperkaya diri dengan menjual secara sepihak tanah kas desa seluas lebih kurang 3572 meter persegi.

Dalam hearing Komisi I DPRD Gresik, menghadirkan Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hasan, Camat Kebomas Tri Joko Efendi, Bagian Hukum Sekda Gresik Adi Nugroho, mantan Kades Dahanrejo Hamdan Basuki, Ketua BPD Dahanrejo Madjid Asnun dan Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo.

Kasus tersebut mencuat, setelah terungkap oleh warga Dahanrejo bahwa tanah kretek desa dengan nomor persil 38 sudah dibalik nama kepada Sugiyatno yang notabene warga Lamongan dan kemudian tanah itu dijual kepada pihak lain.

Sugiyatno sendiri diketahui merupakan salah satu saudara ipar dari  Kades Dahanrejo. Ironisnya, penjualan aset desa itu dilakukan tanpa melalui keputusan sepihak. Tanpa ada musyawarah dengan masyarakat maupun perangkat desa lainnya, bahkan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Selain itu, nilai total penjualan atas aset desa pun masih tidak jelas dan simpang siur. Karena, Kades Dahanrejo Mochammad Hasan saat musyawarah desa (Musdes) tidak transparan dalam mengungkapkannya. Hanya menjelaskan hasil penjualan tanah kas desa, telah dibelikan tanah lagi di Desa Watangrejo.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin didampingi dua anggotanya, Wongso Negoro dan Akib, saat hearing menyatakan persoalan proses tukar menukar tanah kas Desa Dahanrejo. Masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Sembari menunggu hasil APIP, kami memerintahkan kepada Dinas PMD dan Camat se-Kabupaten Gresik untuk melakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik terkait penata usahaan aset desa agar kasus serupa bisa dihindari atau dicegah sebelum terjadi,” tuturnya, Rabu (14/8).

“Terkait persoalan ini, kami juga memberikan ruang kepada Kades Dahanrejo untuk berkonsultasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik. Terhadap mekanisme yang sedang berproses, terkait masalah ini,” sambungnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Gresik, Wongso Negoro menambahkan bahwa karena masalah tukar guling tanah kas Desa Dahanrejo ini yang telah di musdeskan sebelumnya. Maka untuk menunggu kepastian harus hasil penyelidikan atau keputusan dari Inspektorat.

“Kita tunggu keputusan Inspektorat, karena nantinya hasil penyelidikan mereka akan diberikan ke Pemkab Gresik melalui Dinas PMD,” tandasnya.

Terpisah, Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo yang juga hadir sebagai undangan dalam hearing mengungkapkan, bahwa dasar tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang diajukan Kades Dahanrejo Mochammad Hasan masih berupa usulan dalam musyarawarah desa tersebut.

Namun, tanpa sepengetahuan BPD (Badan Pemusyawatan Desa) maupun perangkat desa lainnya, hingga pihak kecamatan serta Dinas PMD. Tiba-tiba muncul proses penjualan TKD, yang dilakukan Kades Dahanrejo.

“Sebelum dijual, TKD yang berstatus petok D di balik nama atas nama Sugiyatno beralamat Lamongan lalu dinaikan statusnya menjadi SHM melalui program PTSL,” ungkapnya.

Masih menurut Wiwit, tanah dijual oleh Kades pada tanggal 28 Maret 2024 kepada salah satu pengusaha yakni Hadi Geong dengan harga Rp 450 ribu per meter persegi atau senilai sekitar 1,3 milyar.

“Hasil penjualan TKD ini oleh Kades Muhammad Hasan dibelikan tanah pengganti di Desa Watangrejo Kecamatan Duduksampean seluas lebih kurang 7000 meter persegi seharga Rp. 900 juta (notaris Zakinah dan mbak Narni),” tegasnya.

Atas kejadian ini lanjut Wiwit, DPD LIRA Gresik memandang kasus tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang dilakukan kades Muhammad Hasan menurutnya telah melanggar aturan atau melawan hukum.

“Apa yang dilakukan Kades Dahanrejo Mochammad Hasan, melanggar Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Kemudian Perbup Gresik No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan Perbup No. 4 Tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan selisih /sisa ganti rugi pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar TKD, dan Perbup Gresik No. 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa,” tukasnya.

“Selain kami bawa persoalan ini ke dewan (DPRD) juga telah kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, agar ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *