Ilustrasi. (Dok/Ist)

KLB PWI Pusat Sesuai Peraturan Rumah Tangga

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, yang juga  Ketua Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengatakan, pelaksanaan KLB PWI pada 18 Agustus lalu sesuai dengan  Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7.

Dari peraturan tersebut yang berbunyi: apabila Ketum PWI berhalangan tetap pelaksana tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat. Selanjutnya Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

“Setelah terbitnya SK DK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch. Bangun (HCB) sebagai anggota PWI, yang dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli, maka sah HCB bukan lagi anggota PWI dan dengan demikian Ketum PWI Pusat dinyatakan berhalangan tetap sesuai PD PRT PWI sehingga digelarlah KLB untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru,” jelas Marah Sakti saat beraudensi dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Dalam audiensi tersebut, Ninik beserta jajaran menerima audensi Pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI beserta Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Yadi Hendriana dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli. Pengurus PWI Pusat yang hadir Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang dan Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin.

Dalam KLB PWI, hadir 20 utusan PWI Provinsi. Sesuai ketentuan PRT pasal 26 ayat 2 menyebutkan, kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi atau 26 utusan PWI Provinsi. Ayat 3 menyebutkan, jika yang hadir kurang dari dua pertiga, kongres ditunda selambat-lambatnya tiga bulan dengan ketentuan kongres sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari dua pertiga jumlah provinsi.

“Pimpinan sidang saat itu sudah menunda persidangan beberapa waktu..Kemudian membuka persidangan kembali sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 dan ayat 3. Maka KLB sah, legal konstitusional sesuai dengan ketentuan PD PRT dan dilanjutkan. Akhirnya terpilih saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan saudara Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI secara aklamasi,” ujar Marah Sakti.

“Cash Back”

Sementara itu,  Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang menjelaskan, terbitnya sanksi terhadap HCB dan tiga pengurus PWI Pusat bermula dari masalah keuangan organisasi yang viral sekarang ini dengan istilah cash back. Dimana uang organisasi senilai Rp1.080.000.000 diambil sebagai cash back untuk Forum Humas (FH) BUMN yang belakangan dibantah oleh FH BUMN dan HCB sendiri tidak mau atau tidak bisa menyebutkan nama penerima cash back tersebut. Sehingga diberikanlah sanksi organisasi.

Ketum PWI KLB, Zulmansyah Sekedang yang didukung mayoritas senior dan mayoritas PWI Provinsi disebut PWI yang dipimpinnya adalah untuk Menegakkan Integritas dan Marwah Organisasi. “PWI hasil KLB-lah yang eksis dan diamanahkan untuk menjalankan roda organisasi. Untuk kembali menegakkan integritas wartawan dan marwah organisasi,” imbuh Zulmansyah.

Lebih jauh Zulmansyah mengatakan, soal penggunaan Kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, soal UKW mandiri yang akan digelar PWI Jatim dan PWI Jabar, serta hal-hal lain yang berkaitan antara PWI dengan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih atas penjelasan pengurus PWI Pusat berkaitan dengan KLB dan dinamika di PWI. Terkait soal rekonsiliasi, Dewan Perd tidak akan mencampuri dan sepenuhnya diserahkan kepada PWI.

Sedangkan soal pemakaian Kantor PWI Pusat dan pelaksanaan UKW PWI secara mandiri, DP secepatnya akan menggelar Rapat Pleno dan memberitahukan hasilnya. “Khusus soal integritas wartawan, Dewan Pers sepenuhnya mendukung untuk ditegakkan,” tegas Ninik.