Ketiga orang perangkat Desa Roomo itu, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme Gresik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan beras.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, menegaskan penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut. Setelah didapatkan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang bersumber dari CSR PT Smelting tahun 2023-2024.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyimpangan bantuan beras kepada ribuan kepala keluarga (KK) warga Desa Roomo. Beras itu dibeli dari uang bantuan Corporate Social Responsobility (CSR) PT Smelting.
“Kasus ini berawal ketika Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, mendapatkan CSR dari PT Smelting senilai Rp 1 miliar pada tahun 2023 hingga 2024 yang digunakan untuk pengadaan beras bantuan yang akan diberikan kepada warga dalam dua tahap,” ujarnya, Kamis (26/9) malam.
Kajari menambahkan, dana CSR yang digunakan untuk pengadaan beras hanya sebesar Rp 325 juta untuk dua tahap. Pengadaan tahap 1 beli beras sebanyak 11.000 ton, dengan anggaran sebesar Rp 156 juta. Sehingga jika diakumulasikan terdapat sisa Rp 169 juta, yang disiapkan untuk tahap kedua.
“Beras bantuan itu, dibagikan kepada 1.150 kepala keluarga (KK) yang masing-masing mendapatkan jatah 20 kilogram. Setelah mendapatkan beras, warga protes dengan melakukan demo di Balai Desa Roomo. Karena beras yang mereka terima tidak layak, bercampur batu, berkutu dan berbau apek,” tuturnya.
Menurut Kajari dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Gresik telah memintai keterangan terhadap 107 orang termasuk diantaranya warga Desa Roomo selalu penerima bantuan.
Sebelumnya, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di pidsus sejak pagi hingga malam hari. Setelah itu, ketiganya keluar dari ruang pidsus dengan memakai rompi oranye dikirim dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme Gresik,” tukasnya.
“Para tersangka disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Mor)