JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus geledah sejumlah ruangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit tahun 2005 sampai 2024 pada Kamis (03/10/2024) pekan lalu.
Penggeledahan dilakukan Tim penyidik mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dengan memasuki satu persatu ruangan di kantor Kementerian LHK yang diduga menyimpan barang-bukti terkait kasus yang sedang diusut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang tersimpan dalam empat box serta barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.
“Adapun ruangan yang digeledah antara lain ruangan Sekretariat Jenderal KLHK dan Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal),” tutur Harli dalam keterangannya, Senin (07/10/2024).
Selain itu, kata Harli, ada tiga ruangan Direktorat turut digeledah Tim penyidik. “Masing- masing yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, kemudian membidangi pelepasan kawasan hutan dan yang membidangi penegakan hukum dan biro hukum,” tuturnya.
Dia mengatakan kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar tanpa ada perintangan karena pihak Kementerian LHK bersikap kooperatif kepada Tim penyidik.
“Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti yang disita dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung.
Adapun, kata Harli, kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 sampai 2024 atau selama 19 tahun tersebut diduga tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga perekonomian negara.(muj)