Meski demikian vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yang menuntut Shodikin dengan 8 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000 diganti 2 bulan penjara jika tidak dibayar.
Dalam vonis itu Shodikin dinyatakan bersalah, kerena telah melakukan kegiatan penambangan ilegal di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Gresik Adi Satrija Nugraha, Shodikin dinilai telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan,” ucap Hakim saat membacakan vonis, Kamis (31/10).
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa Shodikin untuk merespon putusan tersebut.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Shodikin telah melakukan pemerataan tanah di lahan persawahan milik Saksi Syamsuri di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dengan mengunakan Eskavator milik saksi Darmawan Aji Nugroho.
Kemudian tanah hasil penambang ilegal itu, dijadikan material urug oleh Shodikin dijual kepada umum tanpa mengantongi izin tambang dari pihak yang berwenang.
Akibat perbuatannya itu, pada Jumat tanggal 12 Juli 2024 terdakwa Shodikin ditangkap Subdit 4 Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim hingga pada akhirnya dihukum sesuai dengan perbuatannya. (Mor)