Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (Petir), Jackson Sihombing (kanan). (Dok/Maurit.S)

Kejagung Bakal Usut Dana Earmark Riau

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana Earmark sebesar Rp 404 Miliar dari APBD Propinsi Riau tahun 2023. Dugaan korupsi skala besar disampaikan Jackson Sihombing selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (Petir), Senin (4/11/2024).

“Dana Earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai tujuan, yakni Pembangunan jalan usaha tani, BLT Desa, ketahanan pangan, penurunan stunting, penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan,” ujar Jackson kepada Independensi.com.

Sebagai pelapor, Jackson  telah dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Selain pihaknya, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Riau juga sudah diperiksa penyidik Jampidsus. ‘’Selaku pelapor dana Earmark Rp 404 miliar, saya sudah diperiksa penyidik. Mudah-mudahan status laporan ini segera naik ke tahap penyidikan,” ungkap Jackson.

Beberapa nama pejabat teras di Provinsi Riau yang dilaporkan Ormas Petir antara lain mantan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto yang saat ini sedang mencalon sebagai Cawagub Riau berpasangan dengan Abdul Wahid. Hariyanto dilaporkan selaku Sekdaprov Riau bersama Indra Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi dana Earmark ini.

Lebih jauh Jackson mengatakan, seharusnya saldo dana earmark tersimpan di Kas Daerah jumlahnya sebesar Rp 438.154.001.516,00. Namun ketika dilakukan pengecekan pada 31 Desember 2023, dana yang ditemukan hanya tinggal Rp 33.776.157.086,06. Dengan demikian, dana  sebesar Rp 404.377.844.429,94 penggunaannya tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan. (Maurit Simanungkalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *