BEKASI (IndependensI.com)- Sebagai wujud penerapan Pasal 53 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, terus berkerjasama dengan pengusaha mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Sudah ada 20 perusahaan di Kabupaten Bekasi, saat ini merekrut tenaga kerja disabilitas. Ke 20 perusahaan itu sebagian besar bergerak pada bidang manufaktur dan lainnya.
Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2016, Pemerintah pusat maupun daerah baik Badan Usaha Milik Negara (BUMD) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan memperkerjakan tenaga kerja disabilitas sebanyak dua persen dari jumlah karyawanya.
“Saat ini yang sudah melaporkan dan sudah berjalan bekerja cukup lama sebanyak 20 perusahaan dari puluhan ribu perusahaan di Kabupaten Bekasi,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, kemarin.
Dilatakan, satu tahun belakangan, pihaknya bersama Kementerian Tenaga Kerja terus menggencarkan sosialisasi undang-undang ini. Tujuannya agar para kaum disabilitas di Kabupaten Bekasi mendapatkan peluang dan hak yang sama untuk bekerja. Ke depan, untuk optimalisasi perekrutan tenaga kerja disabilitas, pihaknya akan membuat pelatihan kerja.
“Untuk mencari tenaga kerja disabilitas yang tersedia itu tidak mudah. Namun kami sudah bantu untuk pertemukan melalui lembaga yang melakukan pendidikan pelatihan khusus disabilitas. Tahun depan, kami akan membuat pelatihan untuk disabilitas,” katanya. (jonder sihotang)