JAKARTA (Independensi.com) – Hakim tunggal Tampanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trakasih Lembong atau Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim Tampanuli dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) beralasan sesuai bukti-bukti yang ada penetapan Tom Lembong sebagai tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung sah dan sudah sesuai dengan prosedur.
Karena, tutur hakim, dalam menetapkan tersangka pihak Kejaksaan Agung selaku termohon sudah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Alat bukti tersebut berupa keterangan 29 saksi dan tiga ahli serta adanya berbagai surat bukti dokumen dan bukti petunjuk berupa hard disk dan beberapa handphone,” ungkapnya.
Namun, kata hakim, sejauh mana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan dan hanya dapat dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
Hakim juga menyebutkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sah karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya hakim juga tidak sependapat dengan dalil Tim kuasa hukum Tom Lembong yang menyebutkan harus ada hasil audit final mengenai kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang paling berwenang sebelum menetapkan tersangka korupsi.
Hakim menuturkan dalam perhitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu.
“Cukup dinyatakan adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung. Karena perhitungan final mengenai kerugian negara harus dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara,” tuturnya.
Terkait penahanan terhadap Tom Lembong, hakim juga mengatakan sah dan sesuai dengan prosedur karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada mantan Mendag tersebut di atas lima tahun penjara.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim Tampanuli menolak permohonan Tom Lembong dan menyatakan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula dengan tersangka Tom Lembong bisa dilanjutkan.(muj)