Aviation Security PT Angkasa Pura II sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang penumpang yang akan masuk aebagai cargo untuk memastikan tidak ada Macboox Pro 15" tahun 2015

Avsec Angkasa Pura II Perketat Pemeriksaan Macbook Pro 15″ Pada Cargo Pesawat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menindaklanjuti peringatan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terkait dengan larangan memasukkan laptop Macbook Pro 15″ produksi Tahun 2015 ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage), Aviation Security (Avsec) di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan pemeriksaan insentif terhadap barang tersebut.

Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) telah menginstruksikan kepada personil Aviation Security (Avsec) di bandara agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari Macbook Pro model tertentu itu.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personil Avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.

Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat.

“Pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge,” jelas SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai.

Di samping itu, saat memproses check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu.

Sebagaimana diberitakan independensi.cim sebelumnya, Kemenhub menekankan bahwa MacBook Pro 15″ tahun pembuatan 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017 tidak boleh diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) maupun cargo. Tapi masih boleh dibawa ke kabin pesawat dengan syarat tidak boleh difungsikan atau digunakan maupun dalam posisi pengisian baterai atau di charge.

Peringatan tersebut dilakukan Kemenhub karena ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan sebagaimana tertuang dalam surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Terhadap adanya larangan tersebut, sejumlah maskapai domestik dan asing juga sudah mengeluarkan kebijakan penanganan sendiri terkait isu Macbook Pro seri tertentu ini. Bahkan ada maskapai yang sama sekali melarang penumpang pesawat membawa Macbook Pro seri tertentu ini ke dalam kabin pesawat.

Angkasa Pura II mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu.

Penumpang pesawat juga diimbau mencari tahu kepada masing-masing maskapai mengenai kebijakan penanganan terhadap Macbook Pro seri tertentu itu.

Terkait dengan adanya pemeriksaan Macbook Pro model tertentu ini, Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat datang lebih awal ke bandara agar memiliki cukup waktu dalam memproses keberangkatan. (hpr)