JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ketiga anggota yang diberhentikan adalah Silas Huby (Ketua merangkap Anggota), Alminus Wuka, dan Maikel Walilo. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, dan III terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap J. Kristiadi dalam sidang perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
Kesalahan Fatal dalam Penetapan Status Dokumen
Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik karena menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya 2024 tanpa menyelesaikan proses verifikasi administrasi secara menyeluruh. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Mereka terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status TMS secara tidak sah terhadap tiga bakal pasangan calon,” ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Sanksi Lain dalam Sidang DKPP
Sidang tersebut juga memutuskan enam perkara lainnya, melibatkan 37 penyelenggara Pemilu dengan berbagai sanksi, termasuk:
Peringatan Keras dan Pemberhentian Jabatan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni.
Peringatan Keras Terakhir untuk lima anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Muara Enim.
Rehabilitasi bagi empat teradu yang terbukti tidak bersalah.
Pesan DKPP untuk Penyelenggara Pemilu
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme. DKPP menegaskan bahwa setiap pelanggaran kode etik akan ditindak tegas demi memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sidang yang dipimpin oleh J. Kristiadi bersama anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.