JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus terus memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjadikan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai salah satu tersangkanya
Antara lain pada hari ini dengan memeriksa WK mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di era Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan priode 2015-2016, berlangsung di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Namun hingga tuntasnya pemeriksaan belum diketahui apa yang digali atau didalami dari kedua saksi yang dianggap sangat penting bagi Kejaksaan Agung yang sedang mengusut kasus tersebut.
Sedangkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya pun enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik terhadap saksi WK maupun saksi NH.
Harli hanya menyebutkan kedua saksi diperiksa untuk tersangka TTL (Thomas Trikasi Lembong/Tom Lembong) dan tersangka CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
“Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka TTL dan kawan-kawan,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini.
Sementara itu sehari sebelumnya Tim penyidik dalam kasus yang sama memeriksa empat orang saksi. Salah satu diantaranya saksi BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2016-2019.
Kemudian saksi FKZ selaku Kadiv Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016-2018, saksi YHF selaku karyawan Bulog dan saksi RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I. Harli menyebutkan kalau ke empat saksi diperiksa juga untuk tersangka TTL dan kawan-kawan.(muj)