PEKANBARU (Independensi.com) – Tim dari Polda Riau menyita 4 unit apartemen di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A Nomor 1 Lubuk Baja-Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/2024). Penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Riau pada APBD Riau tahun 2020-2021. Hal itu dijelaskan Ditreskrimsus Polda Riau Kombes (Pol) Nasriadi kepada sejumlah wartawan Rabu, (4/12/2024).
Adapun keempat apartemen adalah, satu unit tipe studio lantai 16 nomor 10 terdaftar atas nama Muflihun dengan nilai Rp 557 juta dibeli tahun 2020 dan dilunasi tahun 2023. Kemudian satu unit apartemen tipe studio lantai 25 nomor 8 atas nama Mira Susanti senilai Rp 557 juta, dibeli tahun 2020 dan pelunasan tahun 2023.
Apartemen ketiga terdaftar atas nama Irwan Suryadi terletak di lantai 6 nomor 25 senilai Rp 513 juta pembelian tahun 2020 dan pelunasan tahun 2022 dan yang keempat atas nama Teddy Kurniawan tipe studio terletak di lantai 7 nomor 9 pembelian tahun 2020 dan pelunasan tahun 2022 nilainya Rp 517 juta.
Keempat apartemen tersebut bernilai Rp 2,1 Miliar disita dari tangan Yudo Supriadi disaksikan Agus Suparlan selaku pimpinan proyek Cipiutra Batam. Sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita dan menyegel rumah milik Muflihun yang ditempati orang tuanya di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dugaan SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau menyeret Muflihun yang pernah di percaya menjabat Pj Walikota Pekanbaru. Seiring berjalannya proses pemeriksaan, Muflihun yang mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Pekanbaru, diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Untuk mengejar aset yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Nasriadi mengatakan pihaknya akan terus mengejar hingga ke Provinsi Sumatera Barat. Aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain. Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut.
Dari beberapa nama yang ditelusuri Polda Riau ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu. “Nama-nama tersebut ialah orang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat,” ujar Nasriadi.
Lebih jauh Nasriadi mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari BPKP. “Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini masih memeriksa tempat yang diduga fiktif, setelah itu kita akan ekspos,” kata Nasriadi. (Maurit Simanungkalit)