![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Koalisi Maba Sangaji dengan lantang menuding aktivitas tambang yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur sebagai bentuk penambangan ilegal. Anak perusahaan PT Harum Energy tersebut dituding beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Maba Sangaji.
“Praktik-praktik yang dilakukan PT Position adalah bagian dari aktivitas ilegal karena mereka masuk dan menambang di wilayah Maba Sangaji tanpa sepengetahuan masyarakat adat,” ungkap juru bicara JATAM sekaligus Koalisi Maba Sangaji, Hema Situmorang, dalam aksi demonstrasi di depan kantor PT Position, Jakarta, Rabu (20/8) lalu.
Sungai Sangaji Tercemar, Warga Kehilangan Sumber Air Bersih
Menurut Hema, dampak paling nyata dari aktivitas PT Position adalah rusaknya ekosistem sungai Sangaji yang selama ini menjadi sumber air utama bagi warga. Ia menyebut kondisi sungai saat ini sudah tidak lagi layak konsumsi.
“Air sungai Sangaji sudah sangat kotor dan tidak bisa dipakai warga. PT Position jelas punya catatan panjang: menambang di kawasan hutan adat dan hutan lindung hingga mencemari sungai yang vital bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Hema menegaskan, pemerintah harus segera mencabut seluruh izin usaha PT Position. Selain merusak lingkungan, kehadiran tambang ini juga dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Cabut izin PT Position dan hentikan seluruh operasi tambang yang merampas tanah, hutan, serta sungai masyarakat Maba Sangaji,” tegasnya.
Desakan ke Presiden Prabowo
Nada serupa disampaikan juru bicara Koalisi Save Maba Sangaji, Guntur Harahap, yang menilai pemerintah tak punya alasan lagi membiarkan PT Position tetap beroperasi. Menurutnya, segudang catatan buruk perusahaan tersebut cukup menjadi dasar hukum untuk menutup tambang.
“Kami menagih janji Presiden Prabowo yang pernah berkomitmen menertibkan tambang-tambang ilegal. Saat ini masyarakat Maba Sangaji menunggu komitmen itu, termasuk terhadap PT Position yang telah merusak lingkungan hidup dan mencemari aliran sungai,” ujarnya.
Ledakan Izin Tambang di Halmahera
Data JATAM mencatat, eksploitasi tambang nikel di Halmahera terus meluas dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, terdapat 62 izin usaha pertambangan (IUP) nikel dengan total luas mencapai 239.737,35 hektar yang tersebar di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan.
Imbas dari ekspansi tambang yang ugal-ugalan ini, masyarakat lokal semakin terhimpit. Mereka kehilangan akses terhadap air bersih dan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
“Kalau pemerintah terus membiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi masa depan masyarakat adat Maba Sangaji juga akan lenyap,” tutup Guntur.

