JAWA TENGAH (Independensi.com) – Pengelola Monumen Jaten Ibu Tien Soeharto menyampaikan rasa syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan mereka dalam perkara sengketa kepemilikan monumen tersebut.
Dalam putusan dengan nomor 65/G/2024/PTUN/SMG, pihak pengelola, yang diwakili oleh H. Begug Poernomosidi selaku mantan Bupati Wonogiri, bersama penasihat hukum DR. Bambang Setiawan SE S. Ak SH MH CLI CLA CRA C. med., dinyatakan memiliki legal standing dan hak sah atas monumen bersejarah itu.
Menurut DR. Bambang Setiawan, keputusan PTUN didasari oleh bukti-bukti yang kuat terkait kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami sangat menghargai putusan ini karena telah mempertimbangkan seluruh bukti legal yang kami ajukan,” ujarnya.
Gugatan Ditolak, Eksepsi Diterima
Dalam sidang yang berlangsung, PTUN Semarang memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Yayasan Panji Olahraga dan menerima eksepsi dari pihak pengelola Monumen Jaten. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang sebelumnya berlangsung.
Monumen Jaten Ibu Tien Soeharto merupakan tempat bersejarah yang memiliki nilai kultural dan emosional yang tinggi. Selain menjadi lokasi penyimpanan ari-ari Ibu Tien Soeharto, monumen ini juga memiliki sumur tua berusia lebih dari 100 tahun yang dulunya digunakan keluarga RM Soemoharyomo, ayah dari Ibu Tien.
Fasilitas Sejarah dan Edukasi
Monumen ini juga dilengkapi dengan perpustakaan yang menyimpan buku-buku untuk pelajar serta koleksi cerita rakyat. Di dalamnya terpajang foto-foto kunjungan kerja serta momen-momen keluarga Presiden Soeharto.
Pengelola menyatakan terima kasih kepada almarhum HM Soeharto dan Ibu Tien, beserta keluarga mereka, atas kepercayaan yang diberikan dalam mengelola monumen ini. “Al-Fatihah untuk beliau berdua, semoga ditempatkan di surga Allah SWT, diampuni segala kesalahannya. Amin,” ujar H. Begug Poernomosidi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Permintaan Maaf dan Harapan
Sebagai penutup, pengelola Monumen Jaten juga menyampaikan permohonan maaf kepada Yayasan Panji Olahraga jika selama proses hukum berlangsung ada tutur kata atau tindakan yang kurang berkenan.
“Kami berharap, keputusan ini menjadi momentum untuk menjaga Monumen Jaten sebagai situs bersejarah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan melestarikan warisan Ibu Tien Soeharto,” tutupnya.