Kepengurusan Ivan di Taekwondo DKI Didesak Mundur dan Digugat ke PTUN

Kepengurusan Ivan di Taekwondo DKI Didesak Mundur dan Digugat ke PTUN

Loading

Jakarta (Independensi.com)- Kepengurusan Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta di bawah pimpinan Ivan Ronald Palealu terus mendapatkan keritikan dari masyakarat yang merasa dirugikan. Kali ini, bahkan mengarah ke gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ivan harus mundur dari jabatannya, misalnya saja karena dipilih melalui pengurus demisioner. Sudah banyak kesalahan atau pelanggaran terutama terkait administrasi aturan AD/ART, kekisruhan dan keputusan sepihak yang kerap menabrak aturan yang ada. Oleh karena itu kami terus berjuang menyuarakan kebenaran agar mendapatkan perubahan dan bisa kembali ke jalan yang benar,” kata juru bicara Masyarakat TI DKI Jakarta, Firdaus, Minggu (8/1/2023).

“Kami menganggap ini persoalan serius dan harus dibawa ke ranah PTUN supaya tidak semakin berlarut-larut dan segera ada perbaikan yang diharapkan semua pihak. Sehingga kedepannya tidak semakin banyak pihak yang dirugikan. Terlebih, menyangkut seputar pembinaan, kaderisasi atlet, karir pelatih, prestasi, manajerial kepengurusan  bisa berjalan dengan semestinya,” tambahnya didampingi Frenky Seon, M. Aditama, Budi Harsono, Binariman, dan Hengki Maukar.

Untuk melanjutkan ke proses tersebut, Masyarakat TI DKI Jakarta menunjuk Abdul Basir Latuconsina sebagai kuasa hukum. Basir pun menegaskan bahwa telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum dan siap berjuang.

“Pertama saya mau mengapreasiasi Masyarakat yang terdiri dari para mantan atlet, pelatih dan mantan pengurus yang berani menyuarakan kebenaran. Mereka ini orang orang yang berani, idealis, independen dalam mengungkapkan kebenaran, dan tidak mendiamkan kezaliman. Oleh karena itu, saya salut dan mengacungi jempol” kata Basir.

“Apa yang mereka lakukan ini sesungguhnya adalah memberikan kontrol agar semua berjalan sesuai rel, tidak arogansi, dan memperjuangan kebenaran. Sebab jika kita mendiamkan kejahatan atau kesalahan, sama saja kita sepakat atau membenarkan hal tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh ditambahkan Basir, somasi nantinya dilayangkan ke Ivan sebanyak tiga kali sebagai proses masuk ke PTUN. “Kami akan selesaikan baik itu lewat pengadilan umum atau PTUN. Kami juga akan menyoroti  pengawasan terkait  pengelolaan penggunaan dana organisasinya. Sehingga jangan main-main,” tutupnya.(bud)