BEKASI (IndependensI.com)- Ombudsman RI menetapkan Pemkot Bekasi sebagai penyelenggara pelayanan publik tertinggi se Jawa Barat. Penganugerahaan berlangsung di Bandung, kemarin.
Penghargaan diterima Asda Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat bersama pejabat terkait.
Pemkot Bekasi meraih predikat nilai 94,25 Kategori Zona Hijau. Tahun lalu peringkat 9 dan kini tertinggi.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Bekasi dalam pelayanan
publik prima bidang pendidikan, kesehatan. Termasuk pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, sosial kemasyarakatan.
Predikat ini akan terus ditingkatkan, dan menjadi komitmen pemerintah daerah,
ujar Asada Inayatullah. (jonder sihotang)