Denpasar (Independensi.com) – Asosiasi Advokat Indonesia Indonesia Officium Nobile (AAI ON) sepakat untuk memperkuat konsolidasi organisasi advokat, mencegah potensi perpecahan serta meningkatkan kualitas pelayanan advokat. Bahwa sesungguhnya ternyata fenomena kekisruhan organisasi advokat (OA) yang terjadi belakangan ini terpicu karena saling “berebut rejeki” untuk menyelenggarakan pendidikan profesi advokat (PPA) sebab disitulah banyak uang bergulir bukannya semata untuk membela rakyat. Namun banyak bertebarannya OA memanglah tidak menguntungkan meskipun tetap memakai pola multi bar namun juga bukan juga dianggap merupakan suatu “dosa” kesalahan.
Hal tersebut diungkapkan ketua umum DPP AAI ON Dr. Palmer Situmorang disela-sela Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) di Prime Plaza Sanur, Denpasar, Bali pada Kamis 12 Desember 2024 yang dibuka Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Pihaknya mengkritisi pernyataan menteri Yusril yang menyatakan bahwa organisasi advokat (Peradi) adalah ‘State organ” dan yang lainnya hanyalah ormas, padahal menurutnya bahwa sejatinya untuk menjadi badan hukum suatu organisasi profesi syaratnya haruslah didaftarkan berdasarkan undang-undang Ormas.
“Sebaiknya Menteri Yusril tidak usah bicara jika tidak mengerti akar permasalahan,” tegas Palmer.
Munaslub yang bertemakan “Melalui MUNASLUB 2024, Kita Wujudkan Kebersamaan dan Persatuan Asosiasi Advokat Indonesia” ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi organisasi advokat, mencegah potensi perpecahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan advokat. Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga wibawa, martabat, dan profesionalisme advokat, yang berisiko menurun jika organisasi tidak dikelola dengan baik.
“Inti daripada Munaslub ini sendiri adalah bahwa kita ingin tidak mau ikut arus bahwa di kalangan organisasi advokat itu terpecah-pecah karena pelayanan advokat akan menjadi lemah. wibawa, martabat, harkatnya advokat itu menjadi rendah kalau tidak lagi bisa dibenahi organisasinya,” kata Palmer.
Munaslub ini dihadiri sekitar 200 advokat dari seluruh Indonesia. Agenda utama adalah pengesahan rekonsiliasi tiga kepengurusan di bawah naungan AAI menjadi satu organisasi yang utuh.
Terpisah, Mantan Gubernur Bali dua periode Komjen Pol (Purn) Dr. Made Mangku Pastika, M.M., yang juga merupakan Anggota Kehormatan AAI ON memberikan pandangan terkait profesi advokat. Mangku Pastika mengatakan bahwa advokat merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem penegakan hukum, sejalan dengan peran polisi, jaksa, dan hakim.
Menurutnya, seringkali masyarakat lupa bahwa advokat juga merupakan penegak hukum yang diakui oleh undang-undang. Ia juga mencatat bahwa meskipun terdapat banyak organisasi advokat, AAI adalah salah satu yang konsisten dengan garis perjuangan untuk membela profesi ini, selain Peradi.
Menurutnya, bahwa untuk menjadi suatu organisasi yang baik maka diperlukan usaha-usaha menuju suatu perbaikan sebab hal tersebut tidaklah begitu saja datang dari langit (take it for granted).
“Artinya sesuatu hal yang bertujuan untuk menuju suatu perbaikan memang harus diperjuangkan,” terang Mangku Pastika.
Menurutnya, advokat adalah bagian integral dari sistem hukum yang memastikan keadilan dan hak setiap individu dihormati.
“Bahkan sejak dahulu, sejak menjabat Kapolda Bali, saya menaruh perhatian yang cukup besar kepada teman-teman advokat. Karena mereka merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan juga menegakkan hak asasi manusia,” pungkas Pastika. (hd)