Penetapan itu dilakukan Kejari Gresik, setelah Nurhasyim berhasil lolos dari jeratan hukum sebagai tersangka. Pasca, yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dan dikabulkan permohonannya.
Nurhasyim kembali diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Setelah sebelumnya Kejari Gresik, mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru Nomor: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 oktober 2024.
“Tadi siang, kami telah periksa Nurhasyim dan lansung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024,” kata Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Senin (16/12).
Nurhasyim lanjut Alifin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT. Smelting dengan No : Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
“Hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik, Nurhasyim bersama dua tersangka lainnya yang sudah terlebih dulu ditahan. Yakni Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin serta Sekretaris Desa Rudi Hermansyah yang terlebih. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT. Smelting terdapat kerugian negara senilai Rp.150.650.000,” tuturnya.
Untuk diketahui bahwa kasus tersebut bermula saat warga Desa Roomo merasa kecewa saat menerima bantuan beras CSR berkwalitas jelek dan tak layak konsumsi dari PT. Smelting yang dananya dimasukkan APBdes tahun 2023-2024.
Adanya keluhan dan laporan masyarakat Desa Roomo itu, pihak Kejari Gresik langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan hingga ditemukan petunjuk bahwa beras dibeli dari daerah Lamongan dengan harga antara Rp 8 – 9 ribu per kilogram atau tidak sesuai dengan pagu yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa sebesar Rp 14 ribu. (Mor)