Kejagung Tangkap dan Tahan Dirut PT Duta Sugar Internasional Tersangka Kasus Impor Gula

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) yakni HAT yang menjadi salah satu dari sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi importasi gula priode 2015-2016.

Tersangka HAT ditangkap hari ini saat berada di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan kemudian dibawa ke Jakarta melalui Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan selesai pemeriksaan tersangka HA selanjutnya ditahan oleh Tim penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Adapun tersangka HAT diamankan setelah tidak memenuhi panggilan yang sudah dilakukan secara patut oleh tim penyidik saat masih berstatus sebagai saksi pada Senin kemarin,” tutur Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/01/2025).

Kejaksaan Agung kemarin telah menetapkan HAT dan delapan orang lainnya sebagai tersangka baru kasus impor gula periode 2015-2016 di era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang juga tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

Ke delapan tersangka lainnya yaitu TWNG selaku Dirut PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Dirut PT SUC, IS selaku Dirut PT MSI, TSEP selaku Direktur PT MP, HFH selaku Dirut PT BFM, ES selaku Direktur PT PDSU dan ASB selaku Dirut PT KTM.

Adapun kasusnya, ungkap Harli, yaitu pada 28 Desember 2015 dilakukan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dihadiri Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian yang antara lain membahas Indonesia pada Januari hingga April 2016 diperkirakan kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton.

“Tapi dalam Rakor tidak pernah diputuskanIndonesia memerlukan impor GKP,” ucap Harli seraya menyebutkan sebelumnya tersangka CS selaku Direktur Pengembang Bisnis PT PPI pada November – Desember 2015 memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI yaitu PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

“Pertemuan kemudian berlangsung empat kali dengan maksud ke delapan perusahaan gula swasta ditunjuk untuk melaksanakan impor Gula Kristal Merah (GKM) guna diolah menjadi GKP,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

“Melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri guna memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya perjanjian kerjasama PT PPI dengan ke delapan perusahaan yang diwakili ke sembilan tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan memerintahkan KS selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada ke delapan perusahaan swasta tersebut.

Padahal, ujar Harli, dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanya BUMN yakni PT PPI.

“Selain itu persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Harli mengatakan setelah kedelapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

“Tapi senyatanya gula dijual ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp.16.000 perkilogram dan lebih tinggi dari HET yakni Rp.13.000 perkilogram dan tidak ada Operasi Pasar,” ujarnya

Adapun, kata dia, PT PPI kemudian mendapatkan fee dari ke delapan perusahaan gula swasta sebesar Rp.105 perkilogram. “Akibat perbuatan dari para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dari semula Rp400 miliar berdasarkan perhitungan BPKP,” ucap Harli.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *