Foto : Warga Desa Sekapuk membentangkan spanduk di depan Kantor Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur

Pemdes dan BPD Digugat Mantan Kades, Warga Sekapuk Kepung Kantor PN Gresik

Loading

GRESIK (independensi.com) – Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Jawa Timur, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat. Untuk memberi dukungan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) nya yang digugat oleh mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim. 

Kedatangan warga itu, menggunakan transportasi truk untuk memberi dukungan moril terhadap PN Gresik agar membatalkan gugatan mantan Kades terhadap para tergugat yaitu Pemerintah Desa, BPD dan Polres Gresik dengan nilai total gugatan mencapai Rp 13 Miliar.

Dalam aksinya warga membentangkan spanduk dan poster bertuliskan berbagai kalimat, seperti  ‘Kami warga Sekapuk tidak tinggal diam, Kami melawan gugatan Rp 13 Miliar, Pelaku macak korban’. Bahkan terdapat juga poster bertuliskan ‘Kpada pak hakim, cepat putusan tersangka Abdul Halim. Kami warga Sekapuk dizolimi’.

“Melalui aksi ini, kami warga Sekapuk berharap terhadap Pengadilan Negeri Gresik untuk tidak terima gugatan seorang tersangka Abdul Halim. Sebab, jika diterima dengan nilai Rp 13 Miliyar, maka seluruh warga Sekapuk dibebani 3 juta,” kata koordinator Sekapuk Berdaulat, Nanang Qosim kepada awak media, Kamis (30/1).

Menurut Nanang qosim, warga siap mendukung Pemerintahan Desa Sekapuk. Terkait adanya gugatan yang dilayangkan Abdul Halim dan warga Desa Sekapuk dengan tegas menolak gugatan tersebut.

“Warga akan kawal terus, sampai kasus ini tuntas,” ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat II (Badan Permusyawaratan Desa Sekapuk), Christofer Chandra Yahya mengatakan, kedatangannya dari pihak tergugat untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan.

“Kami tetap menghormati segala upaya hukum yang dilakukan tersangka Abdul Halim, kami menghormati itu. Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim ini meminta agar laporannya dicabut di Polres Gresik dan menuntut Rp 13 Miliar. Gugatannya ngawur, sebab sudah keluar dari koridor keperdataan. Namun, kami tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat,” ujarnya.

Sementara M Machfudz selaku Kuasa hukum Abdul Halim mengatakan, penggugat saat menjabat sebagai Kades Sekapuk dalam bekerja atas persetujuan dan sepengetahuan Tergugat I (Sekdes) dan Tergugat II (BPD). Kemudian mengurus dan menyelesaikan surat-surat administrasi aset Desa untuk mensertifikatkan tanah Desa, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengurusan BPKB mobil.

“Dari proses tersebut Penggugat berhasil mengurus 3 BPKB Mobil, 8 Sertifikat Hak Pakai dan 1 sertifikat wakaf. “Fisik obyek sengketa yang diurus Penggugat, secara fisik sekarang telah berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Sekapuk secara ril serta efektif aset-aset tersebut telah dimanfaatkan dan digunakan oleh Pemerintah Desa, digunakan operasional Pemerintahan Desa Sekapuk dan sebagai aset Desa Sekapuk,” tuturnya.

Selama ini, lanjut Machfudz pihak Penggugat sudah berusaha mempertanggungjawabkan secara prosedural dan penggugat meminta klarifikasi serta mediasi terkait aset penggugat yaitu dua sertifikat tanah dan satu BPKB Mobil milik pribadi yang dijaminkan di Lembaga Bank UMKM dan bank BMT dengan pinjaman sebesar Rp 1,5 Miliar.

“Dari jumlah tersebut, Rp 500 Juta digunakan Penggugat dan Rp 1 Miliar digunakan Desa untuk pembayaran pembelian tanah sebagai lahan Puskesmas. Dan aset tersebut sekarang telah miliki nilai jual yang diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar,” ungkapnya.

Machfudz menambahkan setelah purna tugas sebagai Kades Sekapuk, Penggugat mencari pekerjaan sebagai mentor, pemateri dan narasumber di berbagai Universitas serta penyuluhan UMKM di berbagai daerah, khususnya di Jakarta. Saat bekerja sebagai mentor dan narasumber di Jakarta, Penggugat dilaporkan ke Polres Gresik  Tergugat I dengan tuduhan penggelapan aset Desa.

“Padahal, aset Desa secara fisik tetap berada di bawah penguasaan Desa. Sertifikat dan BPKB yang ada pada Penggugat, tetap dijaga dengan itikad baik, tanpa adanya niat jahat untuk memilikinya dan Penggugat berkomitmen menyerahkannya kepada Kepala Desa yang baru melalui proses musyawarah dan mediasi,” tukasnya.

Selain tuduhan penggelapan, Penggugat juga dilaporkan ke Polres Gresik dengan dugaan korupsi, padahal Tergugat I dan Tergugat II turut terlibat dalam semua proses pengelolaan dan pengembangan pembangunan Desa yang dilakukan oleh Penggugat. “Seluruh kegiatan telah dilaporkan kepada inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan tanpa menemukan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan keuangan,” imbaunya.

Menurut Machfudz, dari peristiwa tersebut, jelas dan tegas penguasaan obyek sengketa oleh Penggugat bukan merupakan delik Pidana, namun merupakan sengketa Perdata atau juga merupakan sengketa ketatanegaraan, sehingga merupakan kesalahan yang amat fatal kalau dibawa keranah Pidana.

“Maka dengan demikian nyata, jelas dan tegas Tergugat III, terbukti diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Maka atas perbuatan para tergugat, menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 13 Miliar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebagai pihak tergugat adalah Pemdes dan BPD Sekapuk serta Polres Gresik. Sedangkan dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Bagus Trenggono dengan agenda mediasi, menurut penasehat hukum Polres Gresik mediasi berjalan alot, tidak ada titik temu, sehingga sidang mediasi dijadwalkan kembali pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *