BEKASI (IndependensI.com)- PT Cikarang Listrikindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), adalah dua perusahaan pemilik sertifikat hak milik (SHM) di atas laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terhadap kedua pemilik perusahaan tersebut, akan dipanggil. Kemudian, keduanya diminta mengajukan pembatalan atas sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi karena lokasi sertifikat tersebut berada di perairan.
Bukan hanya kedua pemilik PT itu yang dipanggil. Tapi, pegawai BPN Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam proses pembuatan SHM itu, juga akan dipanggil.
Para pihak yang terkait dan terlibat baik pemilik maupun orang-orang BPN kalau ada unsur yang terbukti dan ada indikasi pidananya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR- BPN) akan memanggil.
Bahkan, ATR- BPN akan mengadukan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum, jika ada tindak pidana untuk diproses secara hukum.
Penegasan itu disampaikan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid saat meninjau batas-batas wilayah yang menjadi konflik pembangunan pelabuhan pendaratan ikan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Kunjungan Nusron diawali datang ke rumah-rumah warga di tengah pemukiman. Diketahui, data SHM dipindahkan ke perairan oleh oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi.
“Sertifikat orang dipakai. Ini otomatis kita hapus dalam peta. Sehingga ini kembali menjadi laut. Pihak-pihak yang terkait yang terlibat baik pemilik maupun orang-orang BPN kalau ada unsur yang terbukti dan ada indikasi pidananya, kami akan mengadukan ke penegak hukum,” tegas Nusron.
Nusron menegaskan, atas kisruh ini, pihaknya akan melakukan beberapa langkah, yakni pertama akan memanggil pihak terkait yakni dua perusahaan pemilik SHM untuk mengajukan pembatalan ke BPN Kabupaten Bekasi karena lokasi sertifikat tersebut berada di perairan.
Kementerian ATR BPN akan datang ke Pengadilan minta ada penetapan pengadilan karena sertifikat yang sudah terbit otomatis dibatalkan. Tentu pembatalan oleh pejabat pembuat keputusan tata usaha negara. Sebab, jika usia sertifikat sudah diatas 5 tahun karena sertifikat adalah bukti hukum, tidak bisa dibatalkan serta merta kecuali ada perintah pengadilan, katanya.
Sebagaimana diketahui, Cikarang Listrikindo mengoperasikan pembangkit listrik tenaga gas dengan total kapasitas sebesar 864 MW, pembangkit listrik tenaga uap sebesar 280 MW terletak di Cikarang dan Babelan, Bekasi. (jonder sihotang)