Inisiator Gerakan Dayak Nasional (GDN), Michell Eko Hardian. (Ist)

Eko Hardian: Pemindahan Ibu Kota Tidak Boleh Merusak Kearifan Lokal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Inisiator Gerakan Dayak Nasional (GDN), Michell Eko Hardian meminta Presiden Terpilih Jokowi agar lebih waspada dalam mengambil sebuah kebijakan.

Sebagai masyarakat Dayak, lanjut Eko, tentunya sangat mengapresiasi Presiden Jokowi karena telah memilih Kalimantan sebagai ibukota baru Negara Indonesia.

Namun ada hal yang paling fundamental yang harus menjadi pusat perhatian Presiden Jokowi, yaitu harus mengedepankan unsur kebudayaan ketika Ibu Kota nantinya dibangun di Kalimantan.

“Berkaca dari kekacauan yang terjadi di negara ini, kami menyadari, bahwa kekacauan ini terjadi karena bangsa kita sedang dalam keadaan gegar budaya. Bahkan hari-hari ini budaya kita sangat rapuh,” tegasnya dalam keterangan tertulis diterima Independensi.com, Jumat (30/8).

Dari kesadaran ini, ujar Eko, masyarakat Dayak berkeinginan menjadikan kebudayaan sebagai pilar penting di NKRI. Karena kebudayaan yang akan menyatukan segala suku bangsa di Indonesia.

“Ketika kita menempatkan kebudayaan sebagai tiang utama pembangunan bangsa menuju Indonesia maju, maka kita akan bersama-sama menjadikan bangsa ini semakin kuat. Bangsa yang berbhineka dan beradab,” ungkap mantan PP PMKRI tersebut.

Selain itu, mantan PP PMKRI ini juga menginginkan agar konsep tata ruang kota lebih didominasi oleh arsitektur lokal. Sehingga ibukota yang menjadi titik sentral negara betul-betul dijiwai oleh masyarakat dalam segala aktivitasnya yang berkebudayaan.

Berkaitan dengan persiapan masyarakat Dayak dalam menyambut ibukota baru, Eko mengatakan bahwa saat ini, Gerakan Dayak Nasional sudah membentuk tim untuk menyusun undang-undang Otonomi Khusus yang menjadi pedoman penting kehidupan masyarakat Kalimmantan secara keseluruhan.

“Kami sudah mengusulkan kepada seluruh tokoh masyarakat Dayak. Hal ini sudah disepakati dan akan disusun undang-undang otonomi khusus kebudayaan yang nantinya akan diberikan kepada negara untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan pembangunan ibu kota yang baru maupun aspek yang lain,” ungkapnya.

Gambaran detail otonomi khusus kebudayaan, Ia menambahkan, segalanya berkenaan dengan merawat warisan Kebudayaan. Mulai dari Budaya Dayak sebagai budaya utama Ibukota Negara, arsitektur Dayak pada Ibukota Negara, bahasa Dayak masuk Muatan Lokal, perlindungan terhadap agama asli, pemberdayaan hukum adat, kelestarian hutan adat.

“Konsep Kota Hutan (Kota yang dibangun dengan tidak merusak hutan: sejalan dengan Green City), demikian juga penataan kota mesti punya filosofi, Konsep hunian, dan konsep Kota Berbudaya. Termasuk kesempatan masyarakat adat untuk masuk dalam ASN, TNI/POLRI, BUMN, BUMD. Ini akan dirampungkan sebelum 2020 dan segera disampaikan ke BAPPENAS dan pihak terkait,” katanya.

Pada intinya, pungkas Eko, UU Otsus Kebudayaan menjadi spirit masyarakat Kalimantan demi merawat kebudayaan dan menjaga kebhinekaan.