Foto : Advokat Andi Fajar Yulianto saat berorasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jawa Timur

Bersama Ribuan Massa Advokat Andi Fajar Labrak Kejari Sidoarjo Lawan Mafia Tanah

Loading

SIDOARJO (independensi.com) – Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di lahan sengketa seluas 98.468 m² yang berada di RT 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 1.100 orang itu, datang dari berbagai daerah di Jawa Timur. Seperti, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, untuk menuntut pengembalian status kepemilikan lahan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Setelah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, para demonstran didampingi Advokat Andi Fajar Yulianto, bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Menurut Andi Fajar Yulianto, Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim sekaligus kuasa hukum pemilik lahan, bahwa tuntutan yang dilakukan massa aksi memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal itu, merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perkara Perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda. Serta sejumlah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di antaranya Putusan Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda, Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022 dan Putusan PK No. 21PK/Pid/2023.
“Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan yang berujung pada praktik pengelabuan hukum oleh oknum notaris atau PPAT. Karena, pemilik lahan awalnya sepakat menjual tanah dengan harga Rp 225 miliar. Namun, karena pembeli tidak mampu melunasi, transaksi dibatalkan,” ujarnya, Selasa (11/2).
Ironisnya lanjut Fajar, saat pemilik tanah diminta menandatangani dokumen pembatalan di hadapan notaris, mereka diduga ditipu untuk turut menandatangani dokumen lain yang tidak mereka sadari.
“Bukti hukum dengan terang benderang, menunjukkan bahwa kemenangan perdata ini berasal dari peralihan hak yang cacat hukum. Ada pengelabuan, saat tandatangan akta jual beli,” tegasnya dengan nada berang.
Tak hanya itu, sambung Fajar pemilik lahan juga menerima tiga sertifikat hak milik yang ternyata tidak terdaftar di Kantor BPN Sidoarjo. Tentu hal ini, menandakan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
“Sertifikat Hak Milik tiba-tiba berubah menjadi SHGB atas nama PT. Kejayan Mas, padahal pemilik tanah tidak pernah menerima pembayaran penuh,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, saat massa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Fajar menjelaskan bahwa para demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama.
Menuntut penegakkan hukum seadil-adilnya dengan mengakui bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menjalankan isi putusan pengadilan dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Usut tuntas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan rakyat.
Andi Fajar Yulianto juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar segera menyerahkan tiga sertifikat tanah kepada pemilik sah sesuai putusan pengadilan.
“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali dengan massa 10 hingga 20 kali lipat lebih besar dari hari ini,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan demonstran.(Joy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *