Denpasar (Independensi.com) – Mantan Lurah Kecamatan Pedungan Denpasar A.A. Gde Oka (2012-2022) dalam kesaksiannya menyatakan bahwa surat permohonan penyertifikatan tanah yang diajukan oleh A.A. Ngurah Oka sudah memenuhi semua persyaratan dan terkait pencabutan tandatangan di dalam surat pernyataan penyertifikatan tanah tersebut oleh mantan Camat Denpasar Selatan seharusnya melalui suatu penetapan pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan Saksi pertama mantan Lurah Pedungan A.A. Gde Oka Saksi I dalam sidang perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Silsilah Waris Terdakwa A.A. Ngurah Oka dengan dakwaan Pasal 263 KUHP di PN Denpasar, Selasa (18/2/2025).
Keterangan Saksi I tersebut bertentangan dengan pernyataan mantan Camat Denpasar yang sebelumnya mengatakan bahwa Lurah dan Kepala Lingkungan (Kaling) telah menyetujui pencabutan tandatangan di dalam surat pernyataan penyertifikatan tanah tersebut oleh mantan Camat Denpasar pada sidang sebelumnya (12/2).
Saksi I A.A. Gde Oka menyanggah telah menyarankan untuk mencabut karena semua
persyaratan sudah sesuai dengan mekanisme permohonan penyertifikatan tanah, diantaranya Sudah ditandatangani kaling, ada 2 saksi, pemohon adalah warga sendiri dan para pemohon sudah membubuhkan tanda tangan semua (17 Ahli Waris).
“Namun anehnya diantara 17 Ahli Waris tersebut tidak ada yang keberatan malah hanya A.A. Ngurah Oka dilaporkan telah membuat Surat Silsilah Waris Palsu, dan yang melaporkan justru pihak lain yang tidak ada hubungan darah dengannya, lagipula buat apa mengurusi urusan pertalian rumah tangga orang lain jika bukan ada niatan untuk merebut tanah tersebut,” kata I Made Somya Putra, SH.MH. Penasehat Hukum terdakwa A.A. Ngurah Oka.
Saksi kedua Gusti Ketut Alit Suteja Mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ternyata lebih menghebohkan seluruh pengunjung sidang dengan kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya diminta menjadi saksi oleh pelapor Anak Agung Eka Wijaya tanpa dibekali surat pemanggilan oleh penyidik, dirinya diminta untuk membaca dan menandatangani surat berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dikonsepkan sedemikian rupa tanpa mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
“Dan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar Gusti Ketut Alit Suteja yang patut diduga rekayasa tersebut dan ternyata dilakukan di sebuah restoran di kawasan jalan Kaliasem Denpasar pada tahun 2022 dan bukan di kantor polisi, Sungguh keji orang-orang yang melaporkan A.A Ngurah Oka sehingga klien saya statusnya menjadi tersangka,” pungkas Somya. (hd)