Denpasar (Independensi.com) – Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah Waris A.A. Ngurah Oka secara maraton dan melelahkan di PN Denpasar ini belum juga ada tanda-tanda penampakan ditunjukkan komparasi pembanding wujud fisik Surat Silsilah Waris palsu seperti apa yang telah menjadi tuduhan.
Bahkan lucunya 5 Orang Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya bukanlah Saksi Fakta dalam persidangan melainkan adalah para pegawai dari ATR/BPN Denpasar untuk memberikan keterangan terkait dokumen Warkah tanah yang tertulis jelas dari Jero Kepisah, bukan dari Puri Jambe Suci.
Berkali-kali kami PH tegaskan bahwa Yang membuat silsilah waris tersebut bukan hanya terdakwa saja, artinya ada 14 orang yang turut menandatangani namun mengapa hanya klien kami A.A. Ngurah Oka yang menjadi terdakwa.
Hal tersebut dikemukakan oleh I Made Somya Putra SH. MH dan Kadek Duarsa SH. MH disela-sela Kuasa Hukum A.A. Ngurah Oka Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah Waris yang berlangsung di PN Denpasar, Selasa (4/3/2025).
Bahkan Mantan kepala BPN Denpasar pada tahun 2018, I Ketut Suburjo menegaskan bahwa Sebenarnya sudah melalui suatu kajian tanpa ada intervensi dari siapapun dan Kasus ini selesai dengan adanya SP3 dan suatu putusan praperadilan.
Karena putusan praperadilan tersebut memuat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan silsilah dan hal tersebut sudah dinyatakan tidak benar.
“Persidangan dugaan pemalsuan silsilah yang baru saja berlangsung menurut saya BPN tidak mengetahui dugaan pemalsuan silsilah. Bagaimana Silsilah diduga dipalsukan,” terang Somya.
“Entah mengapa JPU menghadirkan Kesaksian dari Mantan Kepala BPN Denpasar tersebut juga diperkuat kesaksian dari 4 orang lainnya, Happy Eka Sary, Kasubsi Sengketa, Nyoman Supriyantara, Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah, Sukakartini Yasa, Sekretaris Tim Sidang dan Sintya Dewi. Yang kesemuanya tidaklah mengetahui permasalahannya”. Atau mungkin mereka mau membuktikan unsur penggunaan silsilah.
Padahal tadi mantan kepala BPN secara eksplisit menegaskan bahwa hal ini adalah sebuah sengketa kepemilikan yang apabila dilaporkan akan mempengaruhi proses administrasi di BPN, dan kasus ini berulang kali ditegaskan adalah “Sengketa kepemilikan”. (hd)