JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menghibahkan satu unit jaring ikan Purse Seine atau Pukat Cincin) Kapal eks Vietnam kepada Universitas Hasanuddin(Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan jaring ikan yang dihibahkan untuk membantu dunia pendidikan merupakan barang rampasan negara dari kasus tindak pidana perikanan atas nama terpidana Tran Mua.
“Sebagaimana putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (09/03/2025).
Harli menyebutkan untuk penyerahannya dilakukan Kepala BPA yang diwakili Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan secara simbolis kepada Rektor Unhas Jamaluiddin Jompa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta..
“Didahului penandatanganan berita acara serah terima hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejari Batam Nomor: B – 02 /BPA.3/ BPApa.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025,” tuturnya.
Dia mengatakan sebagai saksi berita acara serah terima hibah yaitu Asbach selaku Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset mewakili BPA dan Fadly Rivai selaku Direktur Logistik/UKPBJ Unhas mewakili Unhas.
Adapun, ujar Harli, sebelum penyerahan lebih dahulu dilakukan penilaian terhadap alat jaring ikan yang berada di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan pada 20 Desember 2024.
Hibah tersebut, ujar Harli, juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejari Batam kepada Unhas.
Begitupun, tuturnya, dari BPA Kejaksaan melalui Keputusan Kepala BPA Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejari Batam akepada Unhas.
Sementara itu Kapus Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan mengatakan bahwa hibah yang diberikan kepada Unhas yang memiliki Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan adalah untuk yang keduakalinya.
“Sebelumnya kita hibahkan satu unit Kapal CM 91499 TS yang berasal dari hasil barang rampasan negara Kejari Batam atas nama terpidana Phan Van Da pada 11 Desember 2023 di Batam, Kepulauan Riau,” kata alumni Fakultas Hukum Unhas tahun 1993 ini.
Dia menambahkan tujuan penghibahan alat jaring ikan tersebut selain untuk mendukung dunia pendidikan juga mendukung visi Unhas membangun Dunia Kemaritiman menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045.(muj)