Pembekuan Pengurus PWI Jawa Barat Tidak Sah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menyusul pemecatan Hendry Ch. Bangun (HCB) sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat oleh Dewan Kehormatan, segala bentuk kebijakan yang dilakukannya secara aturan organisasi tidak sah. Salah satu produk kebijakannya adalah membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat. Pasalnya, dengan pemecatan tersebut yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama organisasi kewartawanan itu.

Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan keputusan HCB yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat.

Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang (Ist).

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah melalui keterangan tertulis, Selasa  (25/3/2025).

Sebelumnya, HCB dengan mengatasnamakan PWI Pusat mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Dia mengklaim kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi. Namun faktanya, Hilman justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan HCB.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan pemecatan HCB dan Sayid Iskandarsyah (SI) sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik. Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata SI terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.

Pelanggaran Etik Berat

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat HCB dan SI melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Namun, SI menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *