Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

Loading

JAKARTA (independensi.com) Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mujadjir Effendy Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3). Alasannya angka penularan dan kematian akibat Covid 19 masih tinggi.

“Liburcuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada. Tapi tidak boleh dipakai mudik,” kata Muhadjir. Larangan musik lebihan ditujukan kepada ASN, TNI Polri, Karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.
Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.

Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. (hpr)