Foto : ilustrasi mobil dinas

Bupati Gresik Larang Pemakaian Kendaraan Dinas Untuk Kegiatan Pribadi Selama Libur Lebaran

Loading

GRESIK (independensi.com) – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan itu, berlaku bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang menggunakan kendaraan dinas operasional dalam aktivitas sehari-hari.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” tegasnya, Jumat (28/3).

“Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik, dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” sambungnya.

Ditambahkan Bupati, dengan adanya kebijakan ini,  ASN atau pejabat daerah di Pemkab Gresik. Bisa lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara, serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah.

“Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, kami telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Senada juga disampaikan Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, yang meminta seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dilarang secara tegas,” ujarnya.

Alif mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik, untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Bahkan meminta kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan.

‘Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” tandasnya. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *