Pemantauan yang berlangsung di Balai Rukyat Bukit Condrodipo, desa Kembangan, kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Sabtu sore (29/03/2025). Diikuti oleh sejumlah pihak dari Kemenag Jatim, Pengadilan Agama maupun Kemenag Gresik.
Menurut Ketua LFNU Gresik, Muhyiddin Hasan, berdasarkan metode hisab tadqiqi, mulai matahari terbenam ketinggian hilal minus 2 derajat 44 menit 16 detik dengan elongasi 1 derajat 1 menit 60 detik.
“Tim kami sudah melakukan pengamatan dengan berbagai alat manual maupun canggih seperti teodolit, teleskop binokular dan monokular tetapi hilal tidak terlihat karena awan mendung,” ujarnya usai melakukan pemantauan.
“Berdasarkan kriteria Inkamnur Rukyah Nahdlatul Ulama tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Secara kriteria wilayah Gresik belum memenuhi Inkamnur Rukyah sebagaimana wilayah lain di Indonesia masuk dalam zona Istihalah Al Rukyah,” sambungnya.
Hasil yang di dapatkan LFNU Gresik ini, lanjut Muhyiddin akan dilaporkan ke PBNU dan Kemenag kabupaten Gresik untuk dijadikan landasan sidang isbat bersama Kementerian Agama RI.
“Kami di sini, hanya pelaksana melakukan pemantauan dan melaksanakan laporan. Untuk keputusannya, kami serahkan ke Menteri Agama RI. Sehingga untuk kepastian 1 Syawal 1446 Hijriyah, pihak LFNU Gresik akan menunggu keputusan bersama Menteri Agama selaku pimpinan sidang itsbat,” pungkasnya. (Mor)