Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banon rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto Istmewa

Bahtra Banong Gedor ATR/BPN: Perusahaan Tambang Serobot Lahan Warga dan Sekolah di Konsel!

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sorotan tajam kembali dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, terhadap sejumlah perusahaan tambang di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditengarai melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat, termasuk fasilitas umum seperti sekolah dan permukiman warga.

Dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025), Bahtra mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) bermasalah.

“Mumpung ada Pak Menteri di sini, mohon dicek perusahaan tersebut, apakah HGUnya resmi atau tidak. Karena ini sudah meresahkan rakyat di Konawe Selatan,” tegas Bahtra dalam forum tersebut.

Politisi Partai Gerindra dari Dapil Sulawesi Tenggara ini menyoroti secara khusus perusahaan tambang yang disebutnya telah melakukan pencaplokan lahan milik masyarakat secara sewenang-wenang. Ia bahkan telah menerima sejumlah laporan dan video dari warga yang menunjukkan aksi penyerobotan tersebut.

“Pak Kanwil, ini terkait problem yang ada di Konawe Selatan. Saya menerima laporan tentang PT MS yang menyerobot lahan masyarakat. Ini sangat meresahkan,” ungkap Bahtra.

Tidak hanya mendesak pusat, Bahtra juga meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra dan Kantor Pertanahan setempat untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi langsung di lapangan. Ia mendorong dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap seluruh IUP perusahaan tambang di wilayah Sultra.

Ia mengungkapkan bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang bukanlah hal baru di wilayah tersebut, bahkan menurutnya kerap terjadi hingga menyasar fasilitas pendidikan dan rumah-rumah penduduk.

“Saya sering kali menerima laporan, bahkan ada sekolah dan rumah warga yang masuk ke dalam area IUP perusahaan tambang. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Bahtra menyoroti celah hukum yang kerap dijadikan alasan oleh pihak perusahaan, yang menyatakan bahwa izin mereka hanya berlaku untuk area di bawah permukaan tanah, sementara permukaan tanah dianggap tidak masuk dalam perhitungan.

“Nah, ini perlu solusi dari ATR/BPN. Mereka sering berdalih bahwa yang dianggap bernilai itu adalah mineral di bawah tanah, sehingga mereka abaikan bangunan dan tanah milik warga di atasnya. Ini keliru,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan persoalan pertanahan yang berlarut-larut ini, khususnya di daerah kaya sumber daya alam seperti Sultra.

“Tolong ini diteliti dengan baik agar ke depan ada solusi dan perbaikan nyata. Masalah seperti ini bukan hanya di Konsel, tetapi hampir merata di daerah-daerah tambang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *